Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung secepatnya akan melimpahkan berkas tersangka Fajrun Najah Ahmad, Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, atas perkara dugaan penipuan uang senilai Rp2,75 miliar.
"Kita baru proses penahanan, segera mungkin akan kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resef Effendi, Senin malam.
Dia melanjutkan atas perbuatan dari tersangka Fajrun, pihaknya menerapkan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
"Pasal 378 ancaman hukuman di atas lima tahun," kata dia.
Menanggapi itu penasihat hukum tersangka, Ahmad Handoko menghormati keputusan penyidik dari Polresta Bandarlampung. Namun pihaknya tentu akan segera menyiapkan langkah pembelaan.
"Kita segera siapkan pembelaan dan kita juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata dia.
Berita Terkait
Caleg DPR RI jadi tersangka politik uang di Makassar
Minggu, 10 Maret 2024 21:51 Wib
Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib
Anies: Kota Parepare masuk 40 kota yang dibangun
Rabu, 7 Februari 2024 5:25 Wib
Demokrat: Perbedaan pilihan politik jangan sampai memecah belah bangsa
Selasa, 6 Februari 2024 19:08 Wib
Gibran bertemu SBY dan AHY
Senin, 5 Februari 2024 12:52 Wib
Partai Demokrat siap lanjutkan program Presiden Jokowi
Jumat, 2 Februari 2024 14:05 Wib
SBY akan kunjungi ulama dan situs bersejarah tsunami Aceh
Senin, 25 Desember 2023 11:34 Wib
Politikus senior Demokrat gabung ke Timnas AMIN
Rabu, 6 Desember 2023 15:52 Wib