Polisi masih melakukan pendalaman perkara Sekretaris Demokrat Lampung

id polresta bandarlampung, sekjen demokrat lampung, fajrun najah ahmad, antaralampung news.com

Polisi masih melakukan pendalaman perkara Sekretaris Demokrat Lampung

Personel Polresta Bandarlampung (Antara Lampung/HO)

Masih melakukan pendalaman karena laporannya banyak, lebih dari satu
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kasus Sekretaris Partai Demokrat Provinsi Lampung, Fajrun Najah Ahmad

"Masih melakukan pendalaman karena laporannya banyak, lebih dari satu," katanya di Bandarlampung, Senin.

Saat ditanyai apakah Fajrun Najah telah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengatakan masih akan menggelar perkara lantaran yang melaporkannya lebih dari satu.

"Sekarang belum ditetapkan tersangka. Mungkin itu kabar angin, kalau dari kita naik tersangka ada mekanismenya, gelar perkara dulu, sementara dia masih banyak laporan pengaduan tentang dia," kata dia.

Penasihat hukum dari Fajrun Najah Ahmad, Ahmad Handoko mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik terkait penahanannya.

Dia mengatakan penyidik mempunyai waktu 1x24 jam untuk penetapan tersebut.

"Masih terus dilakukan pemeriksaan dari semalam. Keputusannya sore ini apakah ditahan atau tidak," katanya.

Dia menambahkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian dan kemarin, dirinya bersama kliennya telah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

"Dia dipanggil selaku tersangka. Selanjutnya setelah diperiksa apakah nanti kelanjutannya, penyidik yang menjawabnya," kata dia.

Sekretaris Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad dilaporkan ke Mapolresta Bandarlampung oleh Namuri Yasin terkait dugaan penipuan.

Laporan polisi tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018.