Utusan Kuwait sebut kebungkaman dunia dorong Israel langgar hukum

id Utusan Kuwait,Permukiman Yahudi,Masalah Palestina

Utusan Kuwait sebut kebungkaman dunia dorong Israel langgar hukum

Presiden Palestina Mahmoud Abbas (kedua kanan), Ketua Dewan Nasional Kuwait Ali Al-Rashed (ketiga kanan) dan Menteri Luar Negeri Kuwait Sheikh Sabah al Khalid al-Sabah menaikkan bendera Palestina di depan gedung kedutaan baru di Bayan, Senin (15/4). Abbas melakukan kunjungan pertama sebagai pemimpin Palestina ke Kuwait setelah lebih dari dua dekade, mempererat hubungan kedua negara yang memburuk saat kepemimpinan mendiang Yasser Arafat akibat terlambat mengumumkan serangan Irak pada 1990 ke negara Teluk tersebut. (REUTERS/Stephanie McGehee)

New York (ANTARA) - Wakil tetap Kuwait untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Duta Besar Mansour Al-Otaibi, mengatakan kebungkaman internasional telah mendorong Israel untuk membangkang terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, demikian kantor berita Kuwait, KUNA.

Selama pidato dalam sidang Dewan Keamanan mengenai situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina, Al-Otaibi mengatakan Resolusi 2334 DK PBB --mengenai permukiman Yahudi dan wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Jerusalem Timur-- menuntut Israel secepatnya dan secara menyeluruh menghentikan semua kegiatan permukiman di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Jerusalem Timur. Resolusi tersebut juga menuntut Israel sepenuhnya menghormati kewajiban hukumnya berkaitan dengan itu.



Ia menekankan bahwa berlanjutnya perluasan dan pembangunan permukiman tidak sah Yahudi di Negara Palestina, yang diduduki termasuk Jerusalem Timur, mengirim pesan jelas bahwa Israel bertekad untuk terus melakukannya, demikian laporan Kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Ahad.

Ia mengatakan pembangunan permukiman baru, perluasan permukiman yang ada, dan pencaplokan tanah di Tepi Barat, termasuk di Jerusalem Timur, merusak penyelesaian dua-negara dan pelaung untuk mendirikan Negara Palestina dengan landasan resolusi Dewan Keamanan terkait.

Duta besar tersebut mengatakan tindakan dan kebijakan yang dilakukan itu oleh Israel berkaitan dengan pendapat dunia dengan jelas tercermin dalam pengumuman baru-baru ini untuk menyetujui pembangunan lebih dari 2.300 unit rumah di Tepi Barat Sungai Jordan, termasuk Jerusalem Timur.



Al-Otaibi menyatakan bahwa langkah paling akhir itu diikuti oleh pengumuman provokatif baru-baru ini mengenai keinginan untuk mencaplok wilayah tersebut dari Tepi Barat pada 1967 dalam pelanggaran nyata hukum internasional, Piagama PBB dan resolusi internasional terkait, termasuk resolusi Dewan Keamanan 242 dan 338, kata KUNA.

Ia menyatakan pengurangan Israel atas hasil pajak Pemerintah Otonomi Palestina, tekanan atas UNRWA dan diincarnya demonstran yang ikut dalam Pawai Akbar Kepulangan dengan amunisi aktif, yang ia katakan dapat menjadi kejahatan perang dan kejahatan terhadap umat manusia.



Sumber: WAFA