Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mempertanyakan mengapa pasal penggelandangan di RKUHP baru diributkan sekarang.
Padahal sejak dulu masyarakat tidak ribut soal pasal pidana terkait gelandangan padahal sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengapa tidak ribut kita dulu dalam gelandangan dapat dipidana? Ada rupanya eksploitasi besar-besaran tentang penggelandangan sampai sekarang?" kata Yasonna.
Yasonna menilai justru menurutnya peraturan terkait gelandangan diperbaiki dalam Rancangan KUHP yang baru.
"Pasal dalam RKUHP itu mengatakan jika terjadi gelandangan dan pengemis, maka akan dikirim ke rumah panti, dididik menjadi orang bekerja," ujar dia.
Ia mengklaim bahwa RKUHP lebih manusiawi ketimbang KUHP yang lama. Apalagi di dalam pembahasannya melibatkan mantan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo.
"Di dalam pembahasannya ada Profesor Tuti selaku mantan Dirjen HAM, yang sangat pro gender," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, datangnya kecurigaan bahwa RKUHP dapat mempidana gelandangan dan pengemis adalah ilusi yang diciptakan saat ada perbaikan aturan di dalam KUHP itu yang menurutnya lebih berat hukumannya.
Berita Terkait
Dinsos Lampung siapkan pelatihan keterampilan untuk gelandangan
Kamis, 7 Desember 2023 16:58 Wib
Pemkot Palembang tertibkan gelandangan dan pengemis selama Ramadhan
Rabu, 14 April 2021 12:50 Wib
Pol PP Bandarlampung Razia Anak Jalanan-Gelandangan
Selasa, 14 November 2017 21:02 Wib
Pol PP Bandarlampung bentuk tim atasi gelandangan
Rabu, 10 Agustus 2016 9:28 Wib
Banpol PP Bandarlampung gelar razia gelandangan
Kamis, 21 Januari 2016 17:14 Wib
Pol PP Bandarlampung jaring gelandangan dan PSK
Selasa, 7 Juli 2015 21:59 Wib