BI klaim pelonggaran RIM tambah Rp128 triliun ke likuiditas perbankan

id bank indonesia,likuiditas perbankan,pelonggaran rim,Rasio Intermediasi Makroprudensial

BI klaim pelonggaran RIM tambah Rp128 triliun ke likuiditas perbankan

Logo of Bank Indonesia (ANTARA)

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mengklaim akan terdapat tambahan pendanaan bagi industri perbankan sebesar Rp128 triliun yang dapat digunakan untuk memulihkan lesunya penyaluran kredit, melalui pelonggaran parameter likuiditas Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung di Jakarta, Jumat, mengatakan berdasarkan ketentuan RIM bagi perbankan akan dilonggarkan dengan menambah sumber pendanaan perbankan yakni pinjaman tenor di atas satu tahun, selain Dana Pihak Ketiga(DPK) dan Surat-Surat Berharga.

Dengan begitu, bank-bank yang memiliki besaran RIM nyaris mendekati batas atas 94 persen karena terlalu ekspansif menyalurkan kredit dapat bernafas lebih lega.

Pasalnya, pinjaman perbankan seperti pinjaman bilateral dan juga sindikasi dengan sisa jangka waktu lebih dari satu tahun akan dihitung sebagai penyebut dalam ketentuan RIM.

"Dengan memasukkan tambahan sumber pembiayaan, diharapkan menambah kapasitas bank untuk kredit," ujar Juda,.

Sebagai gambaran, saat ini RIM perbankan di Indonesia sebesar 93,14 persen. Dengan penambahan unsur pendanaan ini, maka RIM diproyeksikan akan turun menjadi 91,11 persen.

Secara sederhana, sebelum penyempurnaan aturan RIM di September 2019 ini, yang termasuk dalam unsur pendanaan perbankan di RIM hanya DPK dan Surat-Surat Berharga (SSB) korporasi yang diterbitkan.

"Untuk pinjaman yang diterima perbankan itu bisa bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. Untuk yang dalam negeri, pinjaman antar bank itu tidak dihitung, itu dikecualikan. Kalau yang luar negeri bisa bersumber dari bank dan non-bank," kata Juda.

BI mengatur besaran RIM perbankan saat ini adalah batas bawah 84 persen hingga batas atas 94 persen.

Pelonggaran unsur pendanaan perbankan dalam RIM tersebut dilakukan karena bank sentral melihat mulai banyak bank yang hampir menyentuh batas atas RIM atau mendekati 94 persen, karena perbankan ekspansif menyalurkan kredit yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan DPK.

"Karena dilihat ada bank yang mendekati batas atas RIM, makanya kami longgarkan untuk mendukung bank agar bisa tetap ekspansi kredit," kata Juda.

Namun, BI juga mencatat beberapa perbankan yang tidak menjalankan fungsi intermediasi dengan baik. Pasalnya bank itu memiliki pendanaan yang memadai, namun malas dalam menyalurkan kredit.

Hal itu tercermin dari RIM yang berada di batas bawah 84 persen. Juda mengatakan BI akan menghukum bank-bank tersebut dengan pinalti giro.

Bank yang akan dikenakan disinsentif itu adalah bank yang memiliki rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) antara 14 persen-19 persen dan juga yang memiliki CAR di atas 19 persen, namun mencatatkan RIM di bawah 84 persen.