Bandarlampung (ANTARA) - Hakim Zoya Haspita menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Fu Kwek Kin, seorang perempuan atas perkara tindak pidana penganiayaan ringan atas korban Hanurawati Hutara.
"Terdakwa telah bersalah melakukan penganiayaan. Dengan itu terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp500 ribu," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Selain menjatuhkan denda berupa uang sebesar Rp500 ribu, hakim juga minta kepada terdakwa jika tidak membayar denda maka akan digantikan dengan kurungan pidana penjara selama tiga hari.
"Jika tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga hari," kata dia.
Sidang yang di pimpin oleh satu hakim itu beragendakan dimulai dengan pemeriksaan dakwaan dan sekaligus pembacaan putusan. Saksi yang dihadirkan diantaranya korban, mantan menantu korban, anak korban, mantan istri anak korban, dua orang satpam Chandra Karang, dan keluarga dari kedua korban dan terdakwa.
Sidang kilat tersebut tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik dari Polsekta Tanjungkarang Timur (TkT) Brigpol Aldy Simarmata turut menyidangkan terdakwa terkait perkara penganiayaan ringan tersebut. Atas perkara tersebut, terdakwa dikenakan pasal 352 KUHPidana.
Dalam persidangan tersebut, keluarga besar korban mengaku kurang puas atas putusan yang telah dijatuhi oleh hakim.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh terdakwa telah merugikan korban dan membuat luka atas penganiayaan tersebut.
"Ibu saya sudah luka memar di bagian bahu kirinya akibat dipukul oleh terdakwa," kata anak korban, Lie Michael di pengadilan.
Perbuatan tersebut berawal pada saat anak korban bernama Lie Michael akan mengambil anaknya yang sedang berada pada mantan istrinya, Silviana Christina. Saat itu pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, mantan istrinya dan mertuanya berada di Chandra Karang.
"Pas saya akan ngambil anak saya mau saya ajak ke gereja tapi mereka tidak ngasih, sehingga terjadi proses rebutan," kata dia.
Dia menambahkan proses rebutan tersebut terjadi saat dirinya bersama mantan istrinya dan mertuanya. Selain dia, ibunya juga turut dalam perebutan cucungnya tersebut.
"Saat saya sudah dapat anak saya saya langsung keluar Chandra. Dari situ ternyata saya tahu bahwa ibu saya dipukul oleh mantan mertua saya menggunakan tangannya di bagian bahu kirinya," katanya.
Berita Terkait
Hujan intensitas ringan diperkirakan turun di Lampung
Sabtu, 2 Maret 2024 7:49 Wib
Waspada hujan ringan hingga sedang pada Rabu, termasuk di Bandarlampung
Rabu, 28 Februari 2024 8:17 Wib
Bandarlampung diguyur hujan intensitas ringan pada Minggu
Minggu, 4 Februari 2024 6:58 Wib
Hujan ringan guyur Bandarlampung pada Senin
Senin, 29 Januari 2024 5:58 Wib
Hujan ringan hingga sedang guyur Bandarlampung
Minggu, 28 Januari 2024 12:44 Wib
BMKG: Potensi hujan ringan berlaku di sebagian kota besar Indonesia
Rabu, 24 Januari 2024 7:39 Wib
Hujan ringan hingga sedang guyur mayoritas kota besar hari ini, termasuk Bandarlampung
Selasa, 16 Januari 2024 9:18 Wib
Bandarlampung dan mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi diguyur hujan ringan
Minggu, 31 Desember 2023 6:55 Wib