Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba menetapkan Khairul Bakti, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandarlampung periode 2004-2009 sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api.
"Selain dia, ada satu rekannya atas nama Renold Manurung telah kita tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan untuk empat orang lainnya yakni, Rio Wijaya, Ananda, Miko, Dwi Prasetya Andika, dan seorang perempuan bernama Dhea Aulia Putri ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
"Mereka akan kita kirim ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk rehab," kata dia.
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Khairul Bakti, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung karena terlibat pesta narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya beberapa minggu lalu.
Mantan Wakil DPRD periode 2004-2009 itu ditangkap saat berada di kediamannya di wilayah Perum Gunung Madu, Tanjung Senang, Bandarlampung pada Jumat (13/9) 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain menangkap Khairul Bakti, polisi juga menangkap lima orang rekannya.
Berita Terkait
Lampung sebut pengerjaan jalan wisata selesai H-7 Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 22:12 Wib
Ini daftar titik rawan kecelakaan pada jalur mudik di wilayah Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 Wib
Dishub Lampung catat 62 bus AKDP telah lakukan ramp check
Kamis, 28 Maret 2024 10:57 Wib
Polda Lampung bentuk tim khusus antibegal lindungi pemudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
1.732 pendaftar Itera lolos melalui jalur SNBP 2024
Rabu, 27 Maret 2024 20:36 Wib
Bawaslu Lampung telah siapkan LHP di tiga daerah terkait PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 19:01 Wib
Komisi V DPR minta Pemprov Lampung tindak tegas kendaraan ODOL
Rabu, 27 Maret 2024 18:21 Wib