Kenaikan cukai rokok 23 persen masih wajar

id cukai rokok,darmin nasution

Kenaikan cukai rokok 23 persen masih wajar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kanan) didampingi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (kiri) usai memberikan sambutan dalam peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2019 bertema "Bakti Nyata Insan Perhubungan untuk Indonesia Unggul, Indonesia Maju" di Jakarta, Sabtu (14/9/2019). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai wajar kenaikan cukai rokok yang sebesar 23 persen pada 2020 karena sudah mempertimbangkan berbagai aspek.

"Pertimbangan cukai rokok, tahun lalu tidak naik, sehingga naiknya wajar kalau lebih besar," ujar Darmin Nasution di sela peringatan Hari Perhubungan Nasional  2019 di Jakarta, Sabtu.

Ia menambahkan bahwa besaran kenaikan cukai rokok itu juga telah mempertimbangkan beberapa aspek, diantaranya untuk menurunkan tingkat konsumsi. Hal itu berkaitan dengan agar terjaganya kesehatan masyarakat.

"Kenaikan cukai rokok itu memiliki beberapa objektif, pertama adalah urusan menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan," ucap Darmin Nasution.

Kemudian, lanjut dia, kenaikan cukai rumah rokok itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020, pendapatan cukai direncanakan sebesar Rp179,2 triliun.

Selain itu, ia menambahkan juga mempertimbangkan kelangsungan penyerapan tenaga kerja. "Nah, dari semua itu di timbang-timbang. Angkanya yang sudah diceritakan Bu Sri Mulyani," ujar Darmin Nasution.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran menjadi 35 persen.

"Kenaikan rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jual akan kami tuangkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan Keputusan Presiden 1 Januari 2020," katanya.

Menurut dia, pemerintah akan memulai persiapan untuk kenaikan cukai itu, salah satunya dengan pencetakan cukai pada masa transisi.

Menkeu menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian.

"Diketahui bahwa kebijakan cukai bertujuan untuk tiga hal, dalam hal ini untuk mengurangi konsumsi, yang kedua adalah untuk mengatur industrinya, dan yang ketiga adalah penerimaan negara," kata Sri Muyani.