Presiden diharapkan tunjuk Plt atau lantik pimpinan baru KPK secepatnya

id Pimpinan KPK mundur dan serahkan tanggung jawab,DPR pilih lima pimpinan KPK,DPR revisi UU KPK

Presiden diharapkan tunjuk Plt atau lantik pimpinan baru KPK secepatnya

Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Peterus Selestinus (kedua dari kiri). (Antaranews/Riza Harahaa)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo dan DPR RI diusulkan bersikap tegas untuk segera membekukan kepemimpinan Agus Rahardjo dan kawan-kawan dari pimpinan KPK, kemudian segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, atau  melantik pimpinan KPK baru secepatnya.

Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Peterus Selestinus, mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu, menyikapi langkah dari Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan mundur dan mengembalikan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Agus Rahardjo yang didampingi pimpinan KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif, menyampaikan pernyataan sikapnya di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9) petang.
Baca juga: Pimpinan KPK serahkan tanggung jawab kepada Presiden
Menurut Petrus Selestinus, Agus Rahardjo dan kawan-kawan secara terbuka telah menyatakan menyerahkan kembali mandat pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo, sehingga secara yuridis tanggung jawab pengelolaan tugas KPK, sejak Jumat (13/9) petang, dalam keadaan vakum, karena tidak mungkin Presiden Joko Widodo melaksanakan tugas-tugas pimpinan KPK.

Sebagai lembaga Negara, KPK telah kehilangan lima orang pimpinannya, karena tindakan pimpinan KPK mengembalikan mandatnya kepada Presiden identik dengan berhenti dari pimpinan KPK karena mengundurkan diri.

"Masalahnya, tindakan berhenti secara serentak dan secara kolektif, adalah prosedural dan bahkan merupakan tindakan pemboikotan," katanya.

Apalagi,  cara menyampaikan berhentinya melalui konferensi pers di hadapan media, sehingga mekanisme pengembalian tanggung jawab pimpinan KPK kepada Presiden, dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan amanah dalam pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

"Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik," katanya.

Koordiantor Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini menegaskan, implikasi hukumnya adalah terhitung Jumat (13/9) petang, KPK sebagai lembaga negara berada dalam kondisi kekosongan pimpinan. Berdasarkan amanah pasal 21 UU KPK, menurut Petrus, penyidikan dan penuntutan di KPK menjadi stagnan karena pimpinannya selaku penangung jawab tertinggi di KPK vakum.

Baca juga: KPK: Pembahasan revisi UU KPK seperti sembunyi-sembunyi