Lapas terima pelimpahan terpidana Kepala Cabang Bank Lampung

id Warga binaan, korupsi kredit fiktif, kepala cabang bank lampung, Lampung.antaranews.com

Lapas terima pelimpahan terpidana Kepala Cabang Bank Lampung

Kasi Registrasi Lapas, Mukhlisin Farid. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Bandarlampung menerima pelimpahan terpidana Satria Permadi (43) yang merupakan seorang Kepala Cabang Bank Lampung, Antasari, atas perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif.

"Kami terima eksekusi terpidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung pada Senin (9/9) pukul 12.00 WIB," kata Kasi Registrasi Lapas, Mukhlisin Farid di Bandarlampung, Sabtu.

Pihaknya menerima warga binaan tersebut dalam keadaan sehat setelah dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan. Hingga saat ini yang bersangkutan tengah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapeling) di lapas.

"Sehat kok, sekarang sedang mapeling," kata dia.

Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Idwin Saputra mengatakan terpidana persuasif sehingga dapat dieksekusi di lapas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hari itu juga kami langsung eksekusi yang bersangkutan ke lapas setelah menjalani pemeriksaan kesehatan," katanya.

Idwin menambahkan yang bersangkutan akan menjalani masa tahanan selama empat tahun di lapas sesuai dengan putusan oleh Mahkamah Agung (MA) selama empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Putusan MA itu pada Kamis tanggal 23 Mei 2019," kata dia.