Jaksa tuntut warga Aceh 20 tahun penjara karena kendalikan sabu dalam Lapas

id Warga Aceh, 20 tahun penjara, 3 kg sabu, Lampung.antaranews.com

Jaksa tuntut warga Aceh 20 tahun penjara karena kendalikan sabu dalam Lapas

Terdakwa yang mengendalikan 3 kilogram sabu dari dalam Lapas Rajabasa, dituntut 20 tahun penjara. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo menuntut terdakwa Faisal (50) asal Provinsi Aceh dengan kurungan penjara selama 20 tahun.

"Menjatuhkan denda juga sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.

Atas perkara itu jaksa menjatuhkan pasal terhadap terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Agus pertimbangan dalam tuntutannya itu karena perbuatan terdakwa sama sekali tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

"Yang meringankan dia menyesal, tidak akan mengulangi lagi, dan masih menjalani hukuman 12 tahun dan tiga bulan penjara di Lapas Rajabasa," kata dia.

Perbuatan terdakwa terjadi pada  21 Januari 2019. Saat berada di dalam Lapas, terdakwa menghubungi Abdul Jalil Daud (berkas terpisah) dan menawarkan pekerjaan untuk mengambil sabu di Medan dengan imbalan Rp45 juta.

"Terdakwa minta sabu dibawa ke Bandarlampung," kata jaksa dalam dakwaannya.

Abdul Jalil Daud kemudian menyetujui tawaran itu, dan kemudian terdakwa menyuruhnya untuk mengambil sabu di pinggir jalan Gaperta Medan. Keesokan harinya Abdul Jalil Daud bertemu dengan orang suruhan terdakwa dan kemudian menyerahkan tiga paket sabu.

Usai mendapati barang itu kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp2 juta dengan perjanjian barang sampai di Bandarlampung sisa uang akan di transfer.

"Terdakwa minta menyerahkan barang di SPBU Kali Balok. Namun saat di perjalanan di Jalan Lintas Sumatera, Mesuji Abdul Jalil Daud diberhentikan oleh anggota polisi Polda Lampung dan kemudian menangkapnya," kata dia.