Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo menuntut terdakwa Faisal (50) asal Provinsi Aceh dengan kurungan penjara selama 20 tahun.
"Menjatuhkan denda juga sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Atas perkara itu jaksa menjatuhkan pasal terhadap terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Agus pertimbangan dalam tuntutannya itu karena perbuatan terdakwa sama sekali tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.
"Yang meringankan dia menyesal, tidak akan mengulangi lagi, dan masih menjalani hukuman 12 tahun dan tiga bulan penjara di Lapas Rajabasa," kata dia.
Perbuatan terdakwa terjadi pada 21 Januari 2019. Saat berada di dalam Lapas, terdakwa menghubungi Abdul Jalil Daud (berkas terpisah) dan menawarkan pekerjaan untuk mengambil sabu di Medan dengan imbalan Rp45 juta.
"Terdakwa minta sabu dibawa ke Bandarlampung," kata jaksa dalam dakwaannya.
Abdul Jalil Daud kemudian menyetujui tawaran itu, dan kemudian terdakwa menyuruhnya untuk mengambil sabu di pinggir jalan Gaperta Medan. Keesokan harinya Abdul Jalil Daud bertemu dengan orang suruhan terdakwa dan kemudian menyerahkan tiga paket sabu.
Usai mendapati barang itu kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp2 juta dengan perjanjian barang sampai di Bandarlampung sisa uang akan di transfer.
"Terdakwa minta menyerahkan barang di SPBU Kali Balok. Namun saat di perjalanan di Jalan Lintas Sumatera, Mesuji Abdul Jalil Daud diberhentikan oleh anggota polisi Polda Lampung dan kemudian menangkapnya," kata dia.
Berita Terkait
Jaksa dakwa kepala desa di Aceh korupsi Rp428,2 juta
Kamis, 25 April 2024 7:35 Wib
Warga di Pidie Aceh jadi korban amukan gajah liar
Selasa, 23 April 2024 6:05 Wib
KONI Lampung gelar tes fisik atlet PON
Senin, 22 April 2024 10:14 Wib
Abdul Djalil Pirous seniman asal Aceh tutup usia
Rabu, 17 April 2024 10:07 Wib
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
HK pastikan lima ruas tol Aceh beroperasi layani Idul Fitri
Rabu, 3 April 2024 3:53 Wib
Akademisi: Pulangkan segera imigran etnis Rohingya
Rabu, 20 Maret 2024 18:39 Wib
Pj Gubernur minta BSI berikan layanan terbaik untuk PON XXI di Aceh
Selasa, 19 Maret 2024 21:03 Wib