Bandarlampung (ANTARA) - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada salah satu oknum polisi berpangkat brigadir berinisial WK yang bertugas di Polres Tanggamus, Lampung karena diduga telah melalukan penggelapan 30 kendaraan mobil.
"Kita sudah terbitkan surat DPO. Oknum ini bermasalah karena telah melakukan penggelapan kendaraan mobil," katanya di Bandarlampung, Rabu malam.
Dia menjelaskan, anggota Polres Tanggamus ini juga sudah beberapa bulan terakhir tidak melaksanakan dinas sebagai anggora Polri di Polres Tanggamus.
"Sebelumnya senjata dia sudah diambil, sejak itu baru dia tidak masuk lagi," kata dia.
Saat ditanya terkait oknum tersebut diduga terpapar radikalisme, Pandra mengatakan, saat ini tengah dalam penyelidikan. Mungkin sejak menghilang diduga oknum tersebut terpapar radikalisme.
"Beredar informasi oknum ini diduga terpapar radikalisme. Tapi kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, mungkin sejak menghilang dia diduga terpapar radikalisme," kata dia.
Beredar informasi seorang oknum anggota polisi di jajaran Polda Lampung berpangkat brigadir berinisial WK diduga terpapar radikalisme.
WK yang kesehariannya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Tanggamus itu sampai saat ini dalam proses atensi pencarian. Informasi juga menyebutkan WK menjadi atensi karena diduga terlibat dalam penggelapan sebanyak 30 kendaraan mobil.
Polda Lampung buru personel Polres diduga gelapkan 30 mobil
Beredar informasi oknum ini diduga terpapar radikalisme. Tapi kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, mungkin sejak menghilang dia diduga terpapar radikalisme, kata dia