Terdakwa pemilik satu kilogram sabu minta maaf

id Terdakwa, minta maaf, masyatakat, Lampung.antaranews.com

Terdakwa pemilik satu kilogram sabu minta maaf

Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu memohon keringanan kepada hakim. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Suprayitno (54) atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 1300,20 gram, meminta maaf kepada masyarakat Lampung karena dengan sengaja telah meracuninya dengan mengedarkan sabu-sabu asal Sumatera Selatan (Sumsel).

"Saya minta maaf kepada masyarakat karena telah meracuni mereka," katanya saat diberi kesempatan oleh majelis hakim membacakan permohonan keringanan hukuman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu.

Selain meminta maaf kepada masyarakat khususnya di Lampung, terdakwa juga memohon maaf kepada negara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Saya minta maaf juga dengan negara," kata dia.

Atas perkara itu, dirinya berharap kepada majelis hakim agar bisa meringankan hukumannya dalam sidang yang diagendakan putusan pada pekan mendatang.

"Saya berharap hakim meringankan hukuman saya," kata dia lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Nur Ali menuntut terdakwa Suprayitno agar dihukum kurungan penjara selama 17 tahun atas perkara kepemilikan sabu-sabu sebanyak 1300,20 gram.

Selain itu dia juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa yang merupakan warga warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sukarame, Bandarlampung ini telah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan juga telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui, sopan, dan belum pernah dihukum," kata dia.