Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Nur Ali menuntut terdakwa Suprayitno (54) agar dihukum kurungan penjara selama 17 tahun atas perkara kepemilikan sabu-sabu sebanyak 1300,20 gram.
"Selain itu meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu.
Dia melanjutkan, perbuatan terdakwa yang merupakan warga warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sukarame, Bandarlampung ini telah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan juga telah meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui, sopan, dan belum pernah dihukum," kata dia.
Perbuatan terdakwa bermula pada Kamis tanggal 4 April 2019. Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa menerima telepon dari rekan nya bernama Koko (DPO). Koko meminta tolong kepada terdakwa agar mengambilkan sabu di Kecamatan Pondopo, Sumatera Selatan.
"Terdakwa menyetujui dan kemudian berangkat melalui Bundaran Rajabasa. Saat di Bundaran Rajabasa sedang menunggu mobil datang seorang suruhan Koko dan memberikan uang kepadanya sebesar Rp1,5 juta," kata jaksa dalam dakwaannya.
Setelah sampai di tujuan, kemudian terdakwa didatangi oleh seseorang sambil memberikan sabu titipan untuk Koko. Tidak lama itu terdakwa pulang dan menyimpan sabu itu di dalam lemari nya.
"Saat terdakwa sedang duduk di ruang tamu, kemudian datang anggota Polda Lampung dan menangkapnya bersama barang buktinya," katanya.
Berita Terkait
Jaksa hadirkan keponakan korban dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap penjaga malam
Rabu, 20 Maret 2024 15:40 Wib
JPU tuntut mati empat terdakwa 15,6 kilogram sabu
Kamis, 14 Maret 2024 18:49 Wib
Kejagung segera umumkan nama dua dapen BUMN bermasalah
Senin, 4 Maret 2024 16:25 Wib
Jaksa sebut SYL alirkan uang Rp40,1 juta hasil pemerasan ke Partai NasDem
Rabu, 28 Februari 2024 14:26 Wib
Jika ditawari jabatan, Ahok pilih posisi Jaksa Agung atau Menkeu
Kamis, 8 Februari 2024 21:02 Wib
Jaksa tuntut PPK proyek "marching band" lima tahun enam bulan penjara
Selasa, 6 Februari 2024 19:09 Wib
Jaksa tetapkan Sekda sebagai tersangka korupsi
Senin, 5 Februari 2024 19:21 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit sebesar Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 13:43 Wib