Terdakwa kepemilikan satu kg sabu dituntut 17 tahun penjara

id Sabu, jaksa, terdakwa, 17 tahun, Lampung.antaranews.com

Terdakwa kepemilikan satu kg sabu dituntut 17 tahun penjara

Terdakwa kepemilikan sabu-sabu dituntut kurungan penjara selama 17 tahun oleh jaksa. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Nur Ali menuntut terdakwa Suprayitno (54) agar dihukum kurungan penjara selama 17 tahun atas perkara kepemilikan sabu-sabu sebanyak 1300,20 gram.

"Selain itu meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu.

Dia melanjutkan, perbuatan terdakwa yang merupakan warga warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sukarame, Bandarlampung ini telah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan juga telah meresahkan masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui, sopan, dan belum pernah dihukum," kata dia.

Perbuatan terdakwa bermula pada Kamis tanggal 4 April 2019. Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa menerima telepon dari rekan nya bernama Koko (DPO). Koko meminta tolong kepada terdakwa agar mengambilkan sabu di Kecamatan Pondopo, Sumatera Selatan.

"Terdakwa menyetujui dan kemudian berangkat melalui Bundaran Rajabasa. Saat di Bundaran Rajabasa sedang menunggu mobil datang seorang suruhan Koko dan memberikan uang kepadanya sebesar Rp1,5 juta," kata jaksa dalam dakwaannya.

Setelah sampai di tujuan, kemudian terdakwa didatangi oleh seseorang sambil memberikan sabu titipan untuk Koko. Tidak lama itu terdakwa pulang dan menyimpan sabu itu di dalam lemari nya.

"Saat terdakwa sedang duduk di ruang tamu, kemudian datang anggota Polda Lampung dan menangkapnya bersama barang buktinya," katanya.