Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung tidak lagi menggunakan tenaga ahli mengingat anggaran untuk honor mereka cukup besar.
"Anggaran untuk 40 tenaga ahli mencapai Rp1,8 miliar," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Zulfikar, dalam keterangannya, Selasa.
Menurut dia, dengan menghentikan tenaga ahli, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggandeng praktisi hukum yang akan membantunya dalam mengkaji semua kebijakan yang berimplikasi secara hukum tanpa membebani anggaran daerah.
Sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan, lanjut dia, Gubernur Arinal Djunaidi dalam pemerintahannya meniadakan tenaga ahli yang selama ini menjadi beban anggaran.
"Dengan menghapus tenaga ahli yang berjumlah sekitar 40 orang pemprov dapat efisiensi anggaran sekitar Rp1,8 miliar," katanya.
Ia menjelaskan, untuk membantu kerja gubernur dalam menentukan kebijakannya yang mengharuskan memiliki pertimbangan dan atau telaah secara hukum.
Gubernur mengakomodir sejumlah praktisi hukum dalam Tim Hukum Provinsi Lampung yang akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov Lampung.
"Tim ini merupakan praktisi atau orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang hukum yang bersedia mengabdikan ilmunya untuk kepentingan rakyat Lampung tanpa di gaji dan bekerja secara insidentil serta berkoordinasi dengan Biro Hukum," jelasnya.
Tim Hukum diangkat berdasarkan SK Gubernur Lampung No. G/618/B.02/HK/2019 mempunyai tugas di antaranya melaksanakan kajian dan analisis kebijakan gubernur dalam bidang hukum, memberikan pertimbangan, saran, masukan, dalam penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan bidang hukum.
Kemudian tim hukum akan melapor dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala BIro Hukum Setda Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, Karo Hukum menyampaikan keberadaan tim hukum sebagai wujud apresiasi gubernur terhadap aspirasi beberapa praktisi hukum yang siap mengabdi kepada rakyat Lampung.
Hal tersebut juga sebagai wujud konsistensi Gubernur Arinal untuk menjalankan saran BPK untuk menghentikan tenaga ahli yang di anggap menjadi beban anggaran.
"Sebagai kepala daerah yang taat hukum beliau tentu membutuhkan sinergitas dengan orang – orang yang berkompeten dalam menentukan kebijakan. Pembentukan tim hukum merupakan jawaban dari saran BPK untuk efisiensi anggaran, namun tetap memperhatikan aspek hukum dalam setiap mengambil keputusan dan menentukan arah pembangunan daerah," pungkas Zulfikar.
Berita Terkait
Aiman hadirkan saksi ahli hukum pidana dan pers di PN
Kamis, 22 Februari 2024 11:25 Wib
Ahli gizi sarankan anggota KPPS tak konsumsi gorengan saat bertugas
Rabu, 14 Februari 2024 11:26 Wib
Ahli gizi sarankan sajikan buah tanpa campuran pada anak
Kamis, 8 Februari 2024 6:25 Wib
Perkara kepemilikan 49 butir ekstasi, saksi ahli dihadirkan dalam persidangan
Selasa, 30 Januari 2024 14:51 Wib
Polda Lampung hadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan 13 kilogram sabu
Rabu, 17 Januari 2024 11:53 Wib
terkait laporan terhadap Roy Suryo, penyidik minta keterangan ahli
Rabu, 10 Januari 2024 0:59 Wib
Ahli waris korban kecelakaan KA di Bandung terima santunan Jasa Raharja
Sabtu, 6 Januari 2024 19:15 Wib
Tiga saksi ahli hadir dalam perkara mantan Kadis PMD Lampung Utara
Kamis, 4 Januari 2024 18:21 Wib