Waykanan (ANTARA) -
Bupati Waykanan, Provinsi Lampung Raden Adipati Surya mengimbau untuk tidak lagi menggunakan air minuman kemasan berbahan plastik dan sudah waktunya beralih ke penggunaan tumbler atau gelas minum.
"Bumi kita harus diselamatkan. Salah satunya dengan tidak lagi menggunakan air minum kemasan, dan beralih ke penggunaan tumbler. Karena sampah yang diakibatkan oleh air minum kemasan sangat banyak, dapat bisa membahayakan hewan laut dan lainnya," kata Raden Adipati Surya, Di Blambangan Umpu, Selasa.
Menurut dia, sampah plastik setiap harinya semakin menumpuk, dan ini yang bisa membahayakan bumi dan lingkungan sekitar. Karena sampah sangat susah peleburan oleh secara alami oleh alam.
Selain itu, dengan tidak menggunakan air minum kemasan di setiap kegiatan dan event, telah mendorong dan menggerakkan pengurangan sampah plastik di Kabupaten Waykanan.
“Kita mulai sekarang juga, tidak ada lagi air minum kemasan setiap rapat, di ruangan dan kegiatan lainnya. Semoga instruksi ini di jalankan dan lakukan dengan baik,” lata Adipati
Ia menjelaskan, jangan pernah malu membawa tumbler ke tempat kerja, rapat dan kegiatan lainnya. Tetapi malulah bila masih meenggunakan air minum kemasan.
"Sayangi bumi kita sekarang juga. Kalau bukan kita siapa lagi. Dan banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah plastik," ungkapnya.
Berita Terkait
Konsumsi meningkat, Pertamina tetap pastikan stok LPG di Waykanan tetap aman
Sabtu, 20 April 2024 11:15 Wib
Pertamina pastikan stok LPG 3 kg di Waykanan aman
Sabtu, 30 Maret 2024 21:00 Wib
Pertamina pastikan penyaluran BBM di Waykanan lancar
Jumat, 23 Februari 2024 15:59 Wib
Pertamina pastikan penyaluran BBM di Kabupaten Waykanan tetap aman
Jumat, 23 Februari 2024 10:16 Wib
Bupati Way Kanan tekan MoU dengan IIB Darmajaya untuk tingkatkan SDM
Rabu, 10 Januari 2024 19:15 Wib
Bupati Waykanan siap implementasikan kerja sama IIB Darmajaya dalam pengembangan SDM ASN
Selasa, 24 Oktober 2023 14:44 Wib
Kerja sama Unila, GRANAT, BNN, dan Pemkab Waykanan untuk P4GN
Senin, 9 Oktober 2023 13:45 Wib
PN Tanjungkarang gelar sidang lanjutan perkara penebangan pohon di Register 42 Waykanan
Kamis, 20 Juli 2023 19:18 Wib