Tim Kejaksaan buru DPO korupsi pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin

id Kejakdaan, tim Tabur, DPO, pengadaan bantuan siswi, Lampung.antaranews.com

Tim Kejaksaan buru DPO korupsi pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Idwin Saputra (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Tim kejaksaan yang tergabung dalam Tangkap Buronan (Tabur) memburu Reza Pahlevi (46), terpidana pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.

"Kita sedang cari terpidana dan sudah kita proses ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dicari oleh tim Tabur," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Idwin Saputra di Bandarlampung, Minggu.

Menurut dia, selama ini pihaknya sudah melakukan upaya-upaya pencarian dan juga sudah mengimbau secara persuasif. Selain itu  juga telah mendatangi keluarganya untuk mendapatkan informasi keberadaan terpidana.

"Nanti kita lihat lagi perkembangannya, saat ini kita sedang dalam proses pengejaran," kata dia.

Sebelumnya, Reza Pahlevi ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Korupsi itu bermula adanya proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin tahun anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Proyek tersebut disebar menjadi 93 paket untuk 13 kabupaten/kota dengan nilai anggaran Rp17 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung ketika itu dijabat Tauhidi membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan HPS tahun sebelumnya. Proses lelang dilakukan dengan metode pelelangan sederhana.

Dalam pelaksanaannya proses pelelangan sederhana terhadap 93 paket itu tidak pernah dilaksanakan, karena pelaksana pekerjaan telah ditentukan sebelumnya. Dari 93 paket itu, termasuk sembilan paket di Lampung Utara, tujuh paket di Pringsewu dan lima paket di Tulangbawang.

Tauhidi sudah menentukan bahwa pelaksana paket di tiga kabupaten itu adalah Reza. Reza melalui stafnya bernama Azuari lalu menyerahkan administrasi perusahaan untuk proses lelang yang sudah ditentukan pemenangnya sebelum lelang dilakukan.

Sebelum kontrak ditandatangani, Reza melakukan negosiasi dengan pemilik konveksi Koko Sunarko. Hasil negosiasi, Reza memesan 13.500 set perlengkapan siswa dengan harga Rp16 ribu per set dengan nilai Rp2,1 miliar. Pembayaran dilakukan Reza secara bertahap, setelah pelaksanaan proyek selesai dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan ke Reza melalui stafnya Azuari.

Hasil perhitungan kerugian negara, ada selisih antara pembayaran dengan pembelian barang sebesar Rp1,4 miliar.