Jika terpidana tetap mangkir, Kejaksaan jalin koordinasi dengan tim Tabur

id Manajer Pelindo, Kejari Bandarlampung, tim Tabur, Lampung.Antaranews.com

Jika terpidana tetap mangkir, Kejaksaan jalin koordinasi dengan tim Tabur

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Yopi Rulianda. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana kasus  pengerukan Pelabuhan Panjang  Achmad Yoga Surya Darma masih mangkir setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, mengirimkan dua surat eksekusi.

"Sudah dua kali kita kirim surat tidak datang. Beberapa hari lalu sudah dikirimkan surat ketiga kalinya," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Yopi Rulianda di Bandarlampung, Sabtu.

Dia menegaskan, jika yang ketiga kalinya terpidana yang merupakan mantan Manajer Pelindo Cabang Panjang itu masih mangkir, maka langkah selanjutnya akan menetapkan terpidana sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita akan tetapkan DPO dan akan kita limpahkan ke bidang Intelijen untuk melakukan pengejaran bekerja sama dengan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung," kata dia.

Dia menambahkan pada pemanggilan kedua kali sebelumnya, penasehat hukum terpidana telah mendatangi Kejari Bandarlampung. Namun penasehat hukum hanya mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut.

"Buat kita itu tidak masalah dan tidak menghambat proses eksekusi," kata dia lagi.

Terpidana Achamd Yoga Surya Darma ditetapkan sebagai terpidana atas perkara pencemaran limbah di perairan Teluk Lampung dengan cara pengerukan Pelabuhan Panjang yang menyebabkan kematian ikan kerapu milik peternak setempat mati.

Mantan Manajer Teknik dan Manajer PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang, Lampung itu didakwa oleh JPU Agus Priambodo pada tanggal 1 Desember 2015 lalu. Dia diancam dengan pasal 8 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, terdakwa dituntut oleh jaksa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dengan perintah agar tetap ditahan.

Pada tanggal 22 Desember 2015 kemudian hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutus terdakwa dengan kurungan penjara seperti yang dituntut oleh jaksa. Namun dalam putusan dengan nomor 748/Pid.B/2015/PN.Tjk itu majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada tanggal 1 September 2016. PT kemudian mengeluarkan putusan dengan nomor 42/Pid.Sus.LH/2016/PT.Tjk yang memutus terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Tidak sampai di situ kemudian terdakwa kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi tersebut dan menguatkan hukuman PT dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.