Aktivis HAM sayangkan kasus warga binaan diikat di pohon

id Aktifis HAM, Lampung Timur, warga binaan rutan

Aktivis HAM sayangkan kasus warga binaan diikat di pohon

Salah satu warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi yang diikat oleh salah satu petugas rutan terkait utang piutang. (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Aktivis HAM Lampung Timur, Edi Arsadad menyayangkan kejadian atas seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi, Lampung Selatan yang diikat di pohon.

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh salah satu petugas rutan dengan cara mengikatnya di pohon itu tidak manusiawi," katanya, Sabtu.

Dia menduga hal tersebut mungkin sudah sering terjadi di dalam rutan, namun kebetulan baru salah satu warga binaan atas nama Apriansyah yang terbukti.

Dengan kejadian itu, pihaknya mendesak kepada pejabat terkait dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM agar memberikan sanksi kepada sipir yang terlibat, sekaligus melakukan evaluasi terhadap Kepala Rutan Way Huwi. 

"Kami mendesak agar Kepala Rutan Way Huwi dievaluasi, apabila terbukti mengetahui dan melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran," kata dia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas ) Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi sebelumnya mengatakan bahwa petugas rutan tengah menjalani pemeriksaan oleh tim internal.

Menurut dia, salah satu petugas rutan berinisial J itu kemungkinan hanya akan diberikan sanksi berupa kode etik dan profesi karena warga binaan yang diikat di pohon tidak mengalami perlakuan kekerasan seperti penganiayaan.

Dia juga menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh salah satu petugas rutan sangat tidak dibenarkan.