Gara-gara surat tak dibalas, Suwandy lapor Komnas HAM

id pidana pajak,komnas ham,Kanwil DJP Jakarta Pusat

Gara-gara surat tak dibalas, Suwandy lapor Komnas HAM

Suwandy didampingi Kuasa Hukum Cuaca Teger usai memberikan laporan ke Komnas HAM. ANTARA/Dokumen

Jakarta (ANTARA) - Gara-gara surat tak dibalas Kanwil Pajak Jakarta Utara, Suwandy melaporkan penetapan status tindak pidana perpajakan terhadap dirinya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Suwandy menjelaskan kalau Kanwil Pajak Jakarta Utara dalam menetapkan statusnya tersebut tanpa disertai penjelasan dasar hukum.

"Sebagai aparatur pemerintah ketika ditanya dasar hukum seharusnya memberikan jawaban bukan diam saja," kata Suwandy kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Suwandy membeberkan sebelumnya pada Agustus 2019 dirinya berkirim surat kepada Kakanwil DJP Jakarta Utara untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Pajak.

"Namun, sudah hampir sebulan Kanwil DJP Jakarta Utara tidak memberi penjelasan,” kata Suwandy.

Sementara itu, Cuaca Teger selaku kuasa hukum Suwandy berharap pengaduan ke Komnas HAM bisa diikuti dengan renspon positif dari Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara.

“Melalui pengaduan ke Komnas HAM ini diharapkan Kanwil DJP Jakarta Utara untuk terus terang menyebutkan apa dasar hukum yang dipakainya dalam menerbitkan surat-surat itu," jelasnya.

Cuaca Teger mengatakan belum pernah melihat Dijten Pajak benar dalam menerbitkan surat-surat tersebut.