Jakarta (ANTARA) - Gara-gara surat tak dibalas Kanwil Pajak Jakarta Utara, Suwandy melaporkan penetapan status tindak pidana perpajakan terhadap dirinya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Suwandy menjelaskan kalau Kanwil Pajak Jakarta Utara dalam menetapkan statusnya tersebut tanpa disertai penjelasan dasar hukum.
"Sebagai aparatur pemerintah ketika ditanya dasar hukum seharusnya memberikan jawaban bukan diam saja," kata Suwandy kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Suwandy membeberkan sebelumnya pada Agustus 2019 dirinya berkirim surat kepada Kakanwil DJP Jakarta Utara untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Pajak.
"Namun, sudah hampir sebulan Kanwil DJP Jakarta Utara tidak memberi penjelasan,” kata Suwandy.
Sementara itu, Cuaca Teger selaku kuasa hukum Suwandy berharap pengaduan ke Komnas HAM bisa diikuti dengan renspon positif dari Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara.
“Melalui pengaduan ke Komnas HAM ini diharapkan Kanwil DJP Jakarta Utara untuk terus terang menyebutkan apa dasar hukum yang dipakainya dalam menerbitkan surat-surat itu," jelasnya.
Cuaca Teger mengatakan belum pernah melihat Dijten Pajak benar dalam menerbitkan surat-surat tersebut.
Berita Terkait
Kejaksaan Spanyol ingin penjarakan Carlo Ancelotti karena perkara pajak
Rabu, 6 Maret 2024 22:15 Wib
Mendagri minta daerah tak naikkan pajak yang berimbas inflasi
Selasa, 5 Maret 2024 5:30 Wib
Penerimaan pajak di Sumsel dan Babel capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 14:51 Wib
Ditjen Pajak kumpulkan PPN PMSE sebesar Rp551,7 miliar di Januari 2024
Selasa, 20 Februari 2024 11:14 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit sebesar Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 13:43 Wib
Pemprov Babel--Pertamina tidak jual BBM bagi kendaraan mati pajak
Kamis, 1 Februari 2024 14:00 Wib
Menko Marves: Tunda kenaikan pajak hiburan
Rabu, 17 Januari 2024 20:50 Wib
Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kepri pada 2023 sebesar Rp9,85 triliun
Rabu, 17 Januari 2024 17:41 Wib