Warga binaan Lapas Rajabasa tempelkan sidik jari akses masa tahanan

id Lapas Rajabasa, dua alat, cek masa tahanan, Lampung.Antaranews.com

Warga binaan Lapas Rajabasa tempelkan sidik jari akses masa tahanan

Kepala Lembaga Pemasyarajata (Lapas) Kelas I, Bandarlampung Syafar Pudji Rochmadi bersama Kasi Registrasi Mukhlisin Farid saat meninjau pemasangan alat SPPT-TI. (Antaralampung.com/Damiri)

"Cukup menempelkan sidik jari yang telah kami daftarkan, mereka bisa melihat masa hukuman, remisi, hitungan sepertiga, setengah, dua pertiga, dan lainnya. Jadi tidak perlu lagi bolak-balik menemui petugas," kata dia.

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas I, Bandarlampung, Provinsi Lampung memiliki dua alat Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis teknologi dan informasi (SPPT-TI) untuk mengakses informasi data dari warga binaan di lapas ini.

"Dua alat ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu, 10 Juli 2019 lalu," kata Kasi Registrasi Lapas Kelas I Rajabasa, Mukhlisin Farid, di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan dari perangkat SPPT-TI itu, ada dua kegunaannya. Pertama self service warga binaan dan self service untuk keluarga warga binaan. Fungsi dari alat itu bertujuan untuk memudahkan warga binaan dan keluarganya untuk melihat data-data yang ada pada warga binaan.

"Cukup menempelkan sidik jari yang telah kami daftarkan, mereka bisa melihat masa hukuman, remisi, hitungan sepertiga, setengah, dua pertiga, dan lainnya. Jadi tidak perlu lagi bolak-balik menemui petugas," kata dia.

Dia menambahkan untuk keluarga warga binaan nantinya akan didaftarkan sidik jari hanya untuk keluarga inti atau perwakilannya. Hingga saat ini petugas lapas tengah mendata keluarga warga binaan untuk didaftarkan sidik jarinya.

"Kalau untuk warga binaan sudah selesai. Tapi untuk keluarga warga binaan sedang proses. Kami juga sudah meminta agar ketika membesuk membawa fotokopi kartu keluarga yang nanti akan kita data sidik jarinya," kata dia lagi.

Alat yang telah berlangsung selama satu tahun itu telah membantu baik bagi warga binaan maupun petugas lapas. Dua alat itu berada di ruang kunjungan tempat pertemuan keluarga dan warga binaan.

"Selain mempermudah informasi, juga mengantisipasi adanya pungutan liar antara warga binaan dengan petugas saat akan mengetahui informasi yang diperlukan," katanya lagi.