Jaksa KPK: Vonis sudah sesuai dengan tuntutan dan rasa keadilan masyarakat

id Bupati Mesuji, Khamami, Lampung.antaranews.com,OTT Bupati Mesuji,korupsi Mesuji

Jaksa KPK: Vonis sudah sesuai dengan tuntutan dan rasa keadilan masyarakat

Sidang terhadap tiga terdakwa atas perkara fee proyek di Dinas PUPR Mesuji, Lampung (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Khamami sudah sesuai dengan tuntutan dan rasa keadilan masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi hakim karena hampir sebagian besar pertimbangan dalam tuntutan kita diambil alih hakim," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan, berdasarkan SOP hasil sidang tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan dan meminta saran pendapat apakah atas hasil sidang tersebut dilakukan banding atau menerimanya.

"Sekarang kami masih pikir-pikir," kata dia.

Ditanyai saat terdakwa Wawan Suhendra meminta agar perkara tersebut diusut tuntas karena masih ada tersangka baru, Subari mengatakan akan menyampaikan hal itu kepada penyidik.

Menurutnya, dari format dakwaannya bahwa memang benar ada satu nama yang akan dijadikan pelaku turut serta bersama-sama.

"Tinggal tindak lanjut penyidik saja, jika tidak sedang sibuk maka secepatnya keterlibatan mantan Kadis PUPR Mesuji, Najmul Fikri akan ditindaklanjuti," kata dia lagi.

Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Siti Insirah dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap Bupati Mesuji (nonaktif) Khamami selama delapan tahun atas perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.

Selain delapan tahun kurungan penjara, Khamami juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta subsider dua tahun, dan pencabutan hak untuk tidak dipilih selama empat tahun.

Untuk terdakwa Taufik, hakim menjatuhkan kurungan penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan terdakwa Wawan Suhendra dijatuhi hukuman selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dilakukan pada tahun 2017 hingga 2018. Terdakwa Khamami selaku Bupati Mesuji saat itu bersama terdakwa Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji melakukan secara bersama-sama berupa kejahatan telah menerima hadiah atau janji.

Mufakat jahat itu tidak hanya dilakukan oleh ketiga terdakwa, ada satu orang yakni Najmul Fikri yang merupakan mantan Kadis PUPR Kabupaten Mesuji ikut terlibat. Namun hingga sidang putusan ini, Najmul hanya ditetapkan sebagai saksi.

Hadiah dan janji yang dilakukan mereka yakni menerima uang tunai sebesar Rp1,58 miliar dari seorang rekanan, Sibron Azis yang juga merupakan pemilik PT Subanus melalui Kardinal selaku bos di PT Jasa Promix Nusantara.

Selain Rp1,58 miliar, mereka juga mendapatkan uang sebesar Rp850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018. Uang sebesar Rp850 juta itu sengaja dikumpulkan melalui Tasuri.

Uang yang diberikan itu rencana agar dapat jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran (TA) 2018. Proyek itu berupa proyek bidang Bina Marga APBD dan APBD Perubahan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018.