Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Siti Insirah dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap Bupati Mesuji (nonaktif) Khamami selama delapan tahun atas perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12A UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam persidangan tersebut.
Selain delapan tahun kurungan penjara, Khamami juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan.
Dia juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.
"Jika terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun," kata dia.
Tidak sampai di situ, hakim juga tetap memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih selama empat tahun setelah selesai menjalani hukumannya.
Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara untuk hukuman terdakwa Taufik, hakim menjatuhkan kurungan penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Untuk terdakwa Wawan Suhendra dijatuhi hukuman selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata dia lagi.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dilakukan pada tahun 2017 hingga 2018. Terdakwa Khamami selaku Bupati Mesuji saat itu bersama terdakwa Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji melakukan secara bersama-sama berupa kejahatan telah menerima hadiah atau janji.
Mufakat jahat itu tidak hanya dilakukan oleh ketiga terdakwa, ada satu orang yakni Najmul Fikri yang merupakan mantan Kadis PUPR Kabupaten Mesuji ikut terlibat. Namun hingga sidang putusan ini, Najmul hanya ditetapkan sebagai saksi.
Hadiah dan janji yang dilakukan mereka yakni menerima uang tunai sebesar Rp1,58 miliar dari seorang rekanan, Sibron Azis yang juga merupakan pemilik PT Subanus melalui Kardinal selaku bos di PT Jasa Promix Nusantara.
Selain Rp1,58 miliar, mereka juga mendapatkan uang sebesar Rp850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018. Uang sebesar Rp850 juta itu sengaja dikumpulkan melalui Tasuri.
Uang yang diberikan itu rencana agar dapat jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran (TA) 2018. Proyek itu berupa proyek bidang Bina Marga APBD dan APBD Perubahan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018.
Berita Terkait
Pj Bupati Mesuji pimpin upacara hari jadi ke-60 Provinsi Lampung
Kamis, 21 Maret 2024 13:04 Wib
Gubernur: Pembangunan jalan di Mesuji jadi prioritas
Jumat, 2 Februari 2024 20:18 Wib
Dompet Dhuafa Lampung distribusikan ratusan Al-Quran di Mesuji
Sabtu, 30 Desember 2023 22:43 Wib
Gubernur Lampung resmikan Masjid Al Karim di komplek Pemkab Mesuji
Jumat, 15 Desember 2023 7:43 Wib
Kabupaten Mesuji raih penghargaan dari Kementrian PANRB
Kamis, 7 Desember 2023 8:27 Wib
Penjabat Bupati Sulpakar hadiri peresmian Kantor PWI Kabupaten Mesuji
Rabu, 11 Oktober 2023 10:24 Wib
Pj. Bupati Mesuji : Jaga keharmonisan dan ketertiban selama pilkades serentak
Selasa, 29 Agustus 2023 7:00 Wib
Pj. Bupati Meusji pantau pilkades serentak
Selasa, 29 Agustus 2023 6:59 Wib