Bandarlampung (ANTARA) - Seorang narapidana di Rumah Tahanan Rutan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan mengalami perlakuan tidak menyenangkan.
Dia diduga telah diintimidasi oleh salah satu petugas rutan setempat dengan cara diikat di pohon palem di halaman rutan.
Narapidana yang diintimidasi tersebut diketahui bernama Apriyansyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu. narapidana tersebut diduga mempunyai sangkutan utang piutang di luar rutan. Seseorang yang mengutangi narapidana tersebut kemudian meminta kepada salah satu petugas rutan untuk mendesaknya agar bisa membayar utangnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Way Hui, Lampung Selatan, Andi Gunawan membenarkan adanya hal tersebut.
Dia mengatakan saat ini sedang dimediasi untuk klarifikasi terkait hal tersebut.
"Ya ini sedang kita mediasi untuk klarifikasi, untuk lebih jelasnya besok akan kita kabari," katanya.
Berita Terkait
Kejaksaan lakukan penyidikan dugaan Tipikor di PDAM Wayrilau Bandarlampung
Kamis, 4 April 2024 23:48 Wib
Korupsi pembangunan IPDN, Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara
Rabu, 20 Maret 2024 19:45 Wib
Sidang tipikor bansos, KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe
Rabu, 6 Maret 2024 12:14 Wib
Kejari tingkatkan pengusutan korupsi PNPM ke penyidikan
Senin, 4 Maret 2024 21:06 Wib
Mantan Rektor Udayana divonis bebas dari dugaan korupsi
Kamis, 22 Februari 2024 13:53 Wib
Mantan Bupati Aceh Tamiang dituntut 7 tahun 6 bulan penjara
Jumat, 2 Februari 2024 6:05 Wib
Mantan Direktur RSUD didakwa korupsi Rp1,7 miliar
Rabu, 24 Januari 2024 18:37 Wib
Mantan kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dihukum 3,5 tahun penjara
Kamis, 18 Januari 2024 13:59 Wib