BNNP gagalkan peredaran 3 kg sabu dan 1.200 butir pil ekstasi asal Aceh di wilayah Lampung

id BNNP Lampung, peredaran sabu dan ekstasi, Lampung.antaranews.com

BNNP gagalkan peredaran 3 kg sabu dan 1.200 butir pil ekstasi asal Aceh di wilayah Lampung

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, gagalkan peredaran 3 kilogram sabu dan 1.200 pil ekstasi di Bandarlampung (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kilogram dan pil ekstasi warna biru sebanyak 1.200 butir yang akan disebarkan di wilayah Lampung.

"Barang asal Provinsi Aceh itu kami gagalkan pada Kamis pagi tanggal 20 Agustus 2019 pukul 08.05 WIB," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan kejadian itu berawal saat anggotanya pada tanggal 19 Agustus 2019 mendapatkan informasi bahwa akan ada barang masuk. Informasi itu juga mengatakan bahwa barang tersebut akan dikirim ke Lampung dan diedarkan juga di Lampung.

Dari informasi itu, anggotanya langsung memantau seseorang yang akan menerima barang tersebut di Jalan Ikan Julung, Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Anggota dari BNNP Lampung lainnya juga memantau pintu masuk Bandarlampung melalui Bundaran Hajimena dan Kedaton.

"Tersangka yang kita pantau yakni Maryono alias Blek (47)," kata dia.

Keesokan harinya tanggal 20 Agustus 2019 pukul 07.10 WIB, tersangka Maryono keluar dari gang menggunakan sepeda motor menuju Rajabasa untuk melakukan transaksi dengan kurir asal Aceh yakni Mukhlis (45). Saat sampai di Rajabasa, tersangka Maryono masuk hotel Malaya yang ada di sekitar Rajabasa.

"Saat berada di kamar 18, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Maryono dan kurir asal Aceh tersebut," kata dia lagi.

Eri menambahkan, dari penggerebekan itu anggota berhasil menyita barang bukti berupa tiga kilogram sabu yang dibungkus dengan teh Cina. Setelah itu anggota membawa kedua tersangka menuju kediaman tersangka Maryono untuk mencari barang bukti lainnya.

Dari kediaman tersangka Maryono, anggota mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi warna bitu berbentuk domino sebanyak 1.200 butir.

"Saat akan kami bawa ke Kantor BNNP Lampung, tersangka mencoba kabur sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas  dan terukur," katanya.