Washington (ANTARA) - Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Jumat memasukkan ke daftar hitam tanker minyak Iran Adrian Darya, yang berada di pusaran konfrontasi antara Washington dan Teheran, serta menjatuhkan sanksi ataskapten kapal tersebut.
Kapal, yang sebelumnya bernama Grace 1, disita oleh Inggris di lepas pantai Gibraltar pada Juli karena diduga melanggar sanksi Uni Eropa, dengan membawa minyak Iran ke Suriah. Tanker itu dibebaskan pada pertengahan Agustus setelah Iran memberi jaminan bahwa kargonya tidak menuju Suriah.
"Kapal-kapal seperti Adrian Darya memungkinkan (Pasukan Korps Pengawal Revolusi Islam) mengirim dan memindahkan minyak dalam jumlah besar, yang mereka coba sembunyikan dan jual secara ilegal guna mendanai tindakan memfitnah oleh rezim tersebut dan menyebarkan terorisme," kata Wakil Menteri Keuangan, Sigal Mandelker dalam satu pernyataan.
"Siapapun yang membantu tanker Adrian Darya berisiko dikenai sanksi," kata dia.
AS menganggap Pengawal Revolusi Iran (IRGC) sebagi kelompok teroris.
Turki pada Jumat mengatakan kapal tersebut menuju perairan Lebanon setelah mengalihkan arahnya beberapa jkali, meski Beirut mengaku pihaknya tidak diinformasikan soal rencana tersebut. Hal itu meningkatkan kemungkinan bahwa pemindahan kargo antarkapal dapat diusahakan ketika kapal itu mendekati Lebanon.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Produksi cincau hitam saat Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 15:10 Wib
Banjir rendam rumah warga di Dadok Padang
Jumat, 8 Maret 2024 6:12 Wib
PLP sebut limbah minyak hitam kotori kawasan pesisir Bintan
Sabtu, 24 Februari 2024 17:20 Wib
Mahasiswa Jatim sebut selebaran "tolak pelanggar HAM" bukan kampanye hitam
Selasa, 16 Januari 2024 17:30 Wib
Bawaslu Lampung fokuskan perhatian lebih kampanye hitam di medsos
Senin, 13 November 2023 16:23 Wib
Bawaslu Lampung beri perhatian lebih kampanye hitam di medsos
Sabtu, 11 November 2023 9:23 Wib
Pemprov Lampung fasilitasi temu bisnis majukan komoditas lada hitam
Selasa, 3 Oktober 2023 18:30 Wib
Jaksa diminta cermat tangani korupsi jelang Pemilu
Senin, 21 Agustus 2023 9:13 Wib