Penerimaan pajak setelah terpasang tapping box berlipat ganda

id Kepala BPPRD, tapping box, peningkatan pajak, Lampung.Antaranews.com

Penerimaan pajak setelah terpasang tapping box berlipat ganda

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandarlampung, Yanwardi. (Antaralampung.com/Damiri)

Alat ini dipasang realisasi setoran pajaknya mengalami peningkatan.
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandarlampung Yanwardi mengungkapkan ada perubahan yang signifikan atas pajak pelaku usaha saat dilakukan pemasangan alat perekam data (tapping box).

"Alat ini dipasang realisasi setoran pajaknya mengalami peningkatan. Dengan adanya Bank Lampung, sehingga alat ini bisa terpasang," katanya, di Bandarlampung, Rabu.

Dia memaparkan sedikitnya ada sebanyak sepuluh pelaku usaha di Bandarlampung yang mengalami peningkatan pajak setelah terpasang tapping box. Dalam kurun waktu satu tahun per Juli pembayaran pajak pelaku usaha mencapai berlipat-lipat.

Ia menyebutkan, di antaranya Rumah Makan Mbok Wito sebelum terpasang tapping box biaya pajak Rp6 juta dan setelah terpasang biaya pajak mencapai Rp54 juta, Khuai Lok Rp9 juta menjadi Rp24 juta, Rumah Makan Mas Yanto Lamongan Rp14 juta menjadi Rp65 juta, Rumah Makan Begadang II Rp17 juta menjadi Rp72 juta, dan Puti Minang Rp1 juta menjadi Rp20 juta.

Kemudian Caffee Marley Rp7 juta menjadi Rp60 juta, Rumah Makan Pindang Riu Rp3 juta menjadi Rp34 juta, Novotel Rp5 juta menjadi Rp144 juta, Parkir Mal Boemi Kedaton Rp90 juta menjadi Rp200 juta, dan Hotel Amalia Rp79 juta menjadi Rp145 juta.

"Ada positifnya setelah dipasang tapping box banyak peningkatan, ini segi positifnya dan luar biasa sekali. Ini juga semua karena pendampingan dari KPK, jadi mereka takut ketika dipanggil terkait pajak," kata dia lagi.

Meskipun mengalami peningkatan yang signifikan, namun menurutnya, masih ada kendala terkait pemasangan tapping box. Masih ada sejumlah pelaku usaha yang tidak mengaktifkan tapping box ketika dipasang. 

Karena itu, pihaknya telah mengambil langkah dengan menurunkan petugas unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di setiap kecamatan.

"Kami mungkin hanya bisa mengawasi setiap Senin hingga Kamis. Dengan adanya UPT ini, Jumat, Sabtu, dan Minggu bisa dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha," kata dia lagi.