Frustasi, terdakwa pencurian minta dihukum mati

id Pencurian, hukuman mati, Lampung.Antaranews.com

Frustasi, terdakwa pencurian minta dihukum mati

Ruang tahanan untuk terdakwa yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Seorang terdakwa kasus pencurian, M Kiki Zikrillah (29) meminta kepada majelis hakim Surono di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang agar dihukum mati lantaran ia mengaku telah frustasi tidak dapat menemukan istrinya yang telah dibawa kabur oleh orang lain.

"Saya minta dihukum mati saja pak hakim," katanya saat diberi kesempatan hakim untuk menyampaikan keinginannya usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan pekan lalu.

Selain meminta hukuman mati, terdakwa juga sempat menjelaskan kepada hakim bahwa perbuatannya dilakukan bukan karena sengaja. Ia melakukan perbuatan itu lantaran telah frustasi ingin mencari kerja dan mencari istrinya yang telah dibawa kabur oleh seseorang.

"Saya mencuri karena ingin saya jual pak. Uangnya ingin saya gunakan untuk biaya mencari istri saya," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yetty Munira pada sidang tuntutan telah menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun dan tiga bulan. Jaksa menjatuhkan pasal terhadap terdakwa berupa pasal 363 ayat (1), (3) KUHPidana tentang pencurian.

Sidang tersebut dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa. Majelis hakim dalam sidang yang digelar pada hari ini Rabu tanggal 28 Agustus 2019 telah menjatuhkan kurungan penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan hukuman atas perbuatannya selama dua tahun," kata hakim.

Atas putusan itu, hakim kembali menanyakan kepada terdakwa perihal putusan itu apakah terdakwa menerima atau akan mengajukan banding. Terdakwa yang merupakan warga Jalan Way Sekampung, Bandarlampung ini mengatakan kepada hakim bahwa ia menerima atas putusan yang telah ditetapkan.

"Saya menerima putusan ini pak hakim," katanya.

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan perbuatan itu berawal pada tahun 2015 saat hubungan terdakwa bersama istrinya sudah tidak harmonis lagi. Terdakwa yang telah bercerai meminta kepada orang tua angkatnya, Yusup Syukur untuk dirujukkan kembali.

Namun ayah angkatnya tidak menghiraukan, sehingga terdakwa kemudian mencuri di rumah orang tua angkatnya berupa uang senilai Rp6 juta, beberapa minggunya uang senilai Rp7 juta, dan beberapa bulan kemudian mencuri barang berupa satu televisi, empat handphone, 12 set kain tapis, satu ipad, satu pakaian pengantin Lampung, empat stel songket Palembang, dan satu buah sepatu.

"Kemudian terdakwa pergi ke kediaman orang tua istrinya untuk membawa pulang istrinya ke rumah orang tuanya," katanya.

Pada tahun 2016 kemudian terdakwa kembali ke kediaman orang tua angkatnya. Saat itu orang tua angkatnya telah menyiapkan terdakwa agar bekerja menjadi TKI di Malaysia. Setelah terdakwa bekerja kemudian selang dua bulan terdakwa mendapat kiriman surat cerai dari istrinya dan saat itu terdakwa terpaksa pulang ke Indonesia.

"Sesampai di Lampung, terdakwa kembali ke rumah orang tua angkatnya dan mengambil 12 unit kain tapis dan menjualnya melalui facebook. Saat itu terdakwa pergi ke Jakarta untuk mencari kerja dan mencari istrinya," kata jaksa.

Pada tahun 2018 karena tidak membuahkan hasil kemudian terdakwa kembali ke rumah orang tua angkatnya. Terdakwa yang tidak mempunyai uang kemudian kembali mencuri barang berupa satu buah sepatu, satu unit ipad, tiga handphone, dan satu buah gitar.

Barang tersebut dijual melalui facebook dan kemudian terdakwa pergi ke Bandung kembali untuk mencari pekerjaan serta istrinya. Namun pada tahun 2019, terdakwa pulang lagi ke Lampung dan menemui orang tua angkatnya untuk minta dipekerjakan kembali menjadi TKI.

"Belum sempat bekerja, terdakwa diinterogasi oleh orang tua angkatnya mengenai barang yang hilang. Terdakwa mengakui perbuatannya, dan orang tua angkatnya mengatakan bahwa terdakwa agar bertanggungjawab dengan perbuatannya dan kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi," kata jaksa lagi.