Kemendag temukan dua SPBU terindikasi curang di Badung Bali

id Spbu, curang, metrologi, bbm, kemendag

Kemendag temukan dua SPBU terindikasi curang di Badung Bali

Pengawas Kemetrologian Kementerian Perdagangan memeriksa pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) saat sidak di salah satu SPBU di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (27/8/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Badung (ANTARA) - Tim Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) menemukan dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Badung, Bali, yang terindikasi melakukan kecurangan.

"Pada SPBU tersebut ditemukan kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Selain itu, berdasarkan hasil pengujian, kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD)," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, di Nusa Dua, Badung, Selasa.

Ia mengatakan, sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan.

"Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari SPBU yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal," ucapnya.

Pada sidak itu, Veri juga memberikan pengarahan kepada pemilik SPBU agar tidak merusak kawat tanda tera yang dibubuhkan pada pompa ukur BBM tersebut.

Selain itu, Pengawas Metrologi Kemendag juga memasang segel metrologi sebagai bentuk pengamanan pada saat melakukan pengawasan.

Sebelumnya, Direktorat Metrologi telah melakukan kegiatan pengawasan di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali pada 6-9 Agustus 2019. Dari pengawasan tersebut, empat SPBU diduga terindikasi melakukan kecurangan, yaitu dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung.

Berdasarkan hasil pengawasan di Bangli, petugas berhasil menemukan dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU
yang diawasi tersebut.

Menurut Veri, SPBU yang diawasi ini, patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Apabila terdapat bukti pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Veri Anggrijono.