Bunuh kekasih mantan istrinya, terdakwa diancam hukuman mati

id Terdakwa pembunuhan, hukuman mati, kekasih istrinya, Lampung.Antaranews.com

Bunuh kekasih mantan istrinya, terdakwa diancam hukuman mati

Terdakwa perkara pembunuhan kekasih mantan istrinya terancam hukuman mati (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa, Tarmiadi (42), terancam hukuman mati karena telah membunuh kekasih dari mantan istri nya sendiri, NN di Bandarlampung.

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edman Putra Nuzula mendakwa terdakwa dengan tiga pasal.

"Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pasal 340, 338, dan 351," katanya saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa.

Seorang buruh yang merupakan warga Jalan Pagar Alam Bandarlampung menjalani sidang perdananya dengan didampingi oleh penasehat hukumnya.

Jaksa saat membacakan dakwaannya menjelaskan perbuatan tersebut terjadi pada Kamis 18 April 2019. Saat itu terdakwa bersama istrinya sedang dalam proses perceraian. Kemudian terdakwa menghampiri istri nya dengan tujuan untuk mengambil ponsel miliknya yang sedang dipinjam oleh salah satu anaknya, Eti Suryati.

"Saat datang terdakwa bertemu dengan bibi dari istrinya dan anaknya. Kemudian mereka berbincang di ruang tamu sambil menunggu istrinya keluar," katanya.

Tidak lama kemudian istrinya keluar dari kamarnya dan menghampiri mereka yang sedang berbincang-bincang. Tidak lama itu, mereka membahas soal nafkah dan istrinya mengatakan kepada terdakwa bahwa tidak usah mengikut campuri urusannya lagi karena selama ini terdakwa tidak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istri nya.

Saat membahas soal nafkah kemudian keduanya terjadi pertengkaran. Tidak lama itu, terdakwa pulang ke rumahnya.

"Tidak lama itu kemudian terdakwa kembali lagi sambil membawa pisau . Terdakwa saat itu bertemu  NN yang baru sampai ke rumah mantan istrinya," kata dia.

Lanjut Jaksa, kemudian terdakwa sempat menanyakan kepada NN apakah ia benar-benar menyukainya.

Tidak lama itu kemudian terdakwa yang sudah emosi t menusukkan pisau yang ia bawa dari rumahnya ke bagian dada NN. Pisau yang masih tertancap di bagian dadanya kemudian terdakwa meninggalkan begitu saja.

"Istrinya sempat berteriak minta tolong dan membawanya ke rumah sakit. Namun nyawa kekasih dari istri terdakwa tidak bisa diselamatkan lagi," katanya.