Pengadilan gelar sosialisasi persidangan secara elektronik

id Pengadilan, sosialisasi, sidang elektronik, Lampung.Antaranews.com

Pengadilan gelar sosialisasi persidangan secara elektronik

Sosialisasi terhadap hakim, jurusita, dan panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung dalam persidangan secara elektronik (Antaralampung.com/Damiri)

Nanti ada kesepakatan apakah kedua pihak akan menggunakan elektronik atau sidang biasa. Kalau menggunakan sidang elektronik mereka tidak perlu datang, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, menggelar kegiatan sosialisasi dan pelatihan terhadap hakim, panitera, dan jurusita dalam tata cara persidangan yang dilakukan secara elektronik.

"Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan aplikasi E-Litigasi. Aplikasi ini nantinya untuk persidangan secara elektronik yang akan digunakan untuk hakim, panitera, dan jurusita dalam memanggil para pihak secara elektronik," kata Ketua PN Kelas IA Tanjungkarang, Timur Pradoko di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan, setelah melewati beberapa tahapan, PN Tanjungkarang ditunjuk sebagai percontohan untuk persidangan secara elektronik. Dengan adanya percontohan ini, diharapkan ke depan PN Tanjungkarang per tanggal 20 September 2019 sudah melakukan persidangan secara elektronik.

"Kalau pendaftaran secara elektronik seperti E-Court, E-Payment, E-Filing, dan E-Samin kan sudah. Sekarang MA tambah produk baru berupa E-Litigasi atau persidangan secara elektronik," kata dia.

Aplikasi E-Litigasi atau persidangan secara elektronik tersebut nantinya akan berlaku untuk perdata biasa, gugatan sederhana, dan permohonan. Nantinya proses tersebut akan ada tanya jawab seperti pembacaan gugatan, replik, duplik yang dilaksanakan menggunakan secara elektronik.

"Nanti ada kesepakatan apakah kedua pihak akan menggunakan elektronik atau sidang biasa. Kalau menggunakan sidang elektronik mereka tidak perlu datang," kata dia.

Ketua PN berharap ke depan per tanggal 1 Januari 2010 semua pengadilan yang ada di seluruh Indonesia sudah bisa menggunakan persidangan secara elektronik atau menggunakan E-Litigasi.

E-Litigasi merupakan kelanjutan dari E-Court yang diberlakukan untuk perkara perdata. Dalam E-Litigasi ini, digitalisasi tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan akan tetapi diperlakukan pula dalam tukar-menukar dokumen, jawab-menjawab, pembuktian, dan penyampaian putusan.

"Tujuan diberlakukannya E-Litigasi ini diharapkan proses peradilan bisa lebih cepat, dapat menjembatani kendala geografis, dan juga menekan tingginya biaya perkara sehingga manfaat yang didapat dari E-Litigasi ini dapat terpenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," katanya.