Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau mengingatkan pelaku pariwisata untuk mematuhi aturan susila yang berlaku di tengah masyarakat, dan menjaga ketertiban umum.
"Usaha pariwisata yang dijalankan tidak boleh berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata, Sabtu.
Pemkot kini memang tengah mengembangkan pariwisata. Semua lini kehidupan di kota itu dijadikan daya tarik wisata pagi pelancong dalam dan luar negeri.
Namun, ia mengingatkan pelaku usaha untuk tetap menjunjung tinggi Budaya Melayu, adat istiadat, serta norma yang dianut masyarakat setempat. Termasuk untuk pelaku usaha spa dan pijat, yang kini berkembang di kota itu.
Pemkot Batam melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Batam nomor 23 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pembinaan Usaha Kepariwisataan, yang berisikan standarisasi usaha.
Ardi menyatakan, pengawasan dan pembinaan dilaksanakan untuk menghindari efek negatif dari pariwisata, serta mewujudkan pelaku usaha pariwisata yang berkualitas dan berstandar.
"Perwako ini mengatur banyak hal. Termasuk persyaratan dan kewajiban pelaku usaha pariwisata. Kewajiban yang diatur dalam Perwako ini antara lain tentang standarisasi usaha tadi," kata Ardi.
Sosialisasi dilakukan secara bertahap, karena terdapat 12 jenis kelompok usaha kepariwsataan yang berkembang di kota itu.
"Kemarin kami ke kelompok spa dan pijat. Sosialisasi ke kelompok yang lain akan menyusul," kata Adri.
Sebanyak 12 kelompok usaha kepariwisataan yang berkembang di Batam yaitu daya tarik wisata, jasa transportasi wisata, jasa pelayanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi. Kemudian penyelenggara MICE, jasa informasi pariwisata, jasa konsultasi pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
Berita Terkait
Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah digeledah polisi terkait korupsi
Rabu, 24 April 2024 16:04 Wib
Rutan Sukadana gandeng Dinas Kesehatan Lampung Timur gelar penyuluhan kesehatan
Selasa, 23 April 2024 18:14 Wib
Dinas PMD Lampung sebut BUMDes siap jadi penyalur pupuk di desa
Senin, 22 April 2024 18:37 Wib
Dinas PMDT: 500 BUMDes di Provinsi Lampung masuk kategori mandiri
Senin, 22 April 2024 14:43 Wib
400 lebih kerbau di OKI Sumsel mati mendadak diduga terjangkit virus SE
Rabu, 17 April 2024 6:25 Wib
Tim Kejati Sumbar geledah kantor gubernur cari bukti kasus korupsi
Senin, 25 Maret 2024 20:51 Wib
Dinas PPPA Lampung edukasi warga untuk berani laporkan kasus kekerasan
Senin, 25 Maret 2024 19:04 Wib
Korban pemerkosaan di Lampung Utara terus mendapat pendampingan dari Dinas PPPA Lampung
Sabtu, 23 Maret 2024 14:56 Wib