BPJS-TK santuni ahli waris korban kecelakaan kerja

id BPJS-TK,santunan,korban kecelakaan

BPJS-TK santuni ahli waris korban kecelakaan kerja

Wali Kota Serang, Banten, Syafrudin menyerahkan santunan kecelakaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis sebesar Rp188,8 juta kepada Hambali, ahli waris Herul Falah , karyawan PT Indah Kiat Pulp yang meninggal dunia kkibat terjepit dumroll di Serang, Kamis (22/8/2019). (FOTO ANTARA/HO-Humas BPJS-TK.

Serang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) memberikan santunan kepada Hambali, ahli waris Haerul Falah (21), karyawan PT Indah Kiat Pulp & Paper yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp188.838.152.

"Haerul Falah, berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja karena terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak dua tahun yang lalu," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Muallif di Serang, Jumat.

Penyerahan santunan itu sendiri diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Serang Syafrudin pada acara Kota Serang Fair 2019, di Alun-alun Kota Serang, Kamis (22/8).

Menurut Muallif, walaupun karyawan tersebut baru terdaftar satu hari sebagai peserta BPJS-TK, maka ia sudah berhak mendapatkan santunan bila ia mengalami kecelakaan kerja atau hingga sampai meninggal dunia.

Haerul Falah tidak hanya diberikan santunan kecelakaan sebesar Rp188,8 juta, tapi juga mendapatkan uang pensiun sebesar Rp348 ribu per bulan yang akan diterima oleh orang tuanya sebagai ahli waris, karena ia juga didaftarkan oleh perusahaannya pada program jaminan pensiun.

Herul Falah yang masih bujangan itu meninggal akibat terjepit mesin dumroll (penggulung kertas) pada saat mencoba mengambil cutter yang terjatuh, kata Reza Khasumy, Staff HSE PT Indah Kiat Pulp, seraya menambahkan meski saat kejadian almarhum masih bisa berbicara dan bergerak, namun sampai di rumah sakit nyawanya tidak bisa tertolong.

Sementara itu, HRD Manager PT Indah Kiat Pulp Sigit Purwanto mengatakan seluruh karyawannya yang berjumlah sekitar 4.000 orang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga bila terjadi musibah dalam menjalankan pekerjaan maka si korban tidak hanya mendapatkan santunan atau pengobatan dari perusahaan sendiri, tetapi juga dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami wajib memasukkan seluruh karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena banyak manfaatnya," kata Purwanto dan menambahkan tidak hanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tetapi juga program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Perusahaan kertas terbesar di Indonesia ini mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan bukti kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan para karyawannya.

Hambali, ahli waris yang juga orang tua Haerul Falah menyatakan pasrah anaknya diambil kembali oleh yang maha kuasa pada 3 Februari 2019, dan akan memanfaatkan uang santunan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari.

"Saya sudah melaksanakan keinginan anak saya itu yang ingin naik haji dan kurban. Sudah dilakukan haji badal dan kurban pada Idul adha ini," kata Hambali yang mengaku Haerul Falah anak pertamanya dari dua bersaudara.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu tenaga kerja bila mengalami kecelakaan kerja, yang terbukti seperti dialami Haerul Falah, karyawan PT Indah Kiat.

"Saya sangat mendukung sekali program BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu saya mengimbau kepada seluruh pekerja baik formal maupun informal untuk mendaftar sebagai peserta, karena nilai iurannya per bulan sangat kecil, hanya Rp16.800," kata Syafrudin.