Dinas PPPA Lampung gelar partisipasi media dalam pemberitaan anak

id ppa lampung, pemberitaan anak- perempuan,gender dan anak, pppa lampung

Dinas PPPA Lampung gelar partisipasi media dalam pemberitaan anak

Redaktur LKBN ANTARA Biro Lampung BudiSantoso Budiman menjadi narasumber sosialisasi partisipasi media dalam pemberitaan yang responsif gender dan ramah anak, di Bandarlampung, Kamis (21/8/2019). (Antara Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi partisipasi media dalam pemberitaan yang responsif gender dan ramah anak.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kabid Data, Informasi Gender dan Anak Dinas PPPA Lampung Hermansyah Saleh, sekaligus turut menjadi pematerinya, berlangsung di Bandarlampung, Kamis.

Narasumber kegiatan tersebut adalah Redaktur LKBN ANTARA Biro Lampung Budisantoso Budiman dan saksi ahli Dewan Pers di Lampung Oyos Saroso HN.

Peserta sosialisasi diikuti oleh puluhan wartawan dan aktivis perempuan dan anak.

Redaktur LKBN ANTARA Biro Lampung Budisantoso Budiman menyampaikan materi bertema "Pedoman Etik dan Standar Pemberitaan Ramah Perempuan, Anak, dan Hak Asasi Manusia (HAM)" menjelaskan, bagaimana media ramah menulis isu kekerasan perempuan dan anak, mengingat sampai saat ini masih banyak media abaikan pedoman dan etika jurnalistik berkaitan pemberitaan tersebut.

"Jurnalis dalam pekerjaannya merdeka, bebas, dilindungi hukum, UUD 1945, dan Deklarasi HAM PBB," ujarnya pula.

Aparat atau pejabat yang melanggar aturan atau pedoman bisa dipidana bila melanggar ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, menurut dia, dalam melaksanakan fungsi, hak dan kewajiban dalam peranannya, pers wajib menghormati hak asasi setiap orang untuk mendapatkan informasi yang benar dengan berpedoman pada standar etika jurnalistik dan pedoman yang ada, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Budisantoso menjelaskan, untuk pemberitaan yang berkaitan dengan kekerasan perempuan dan anak, diharapkan tidak vulgar, dan wajib menyembunyikan identitas korban atau pelaku yang masih di bawah umur.

"Jika membuat berita kekerasan anak dan perempuan, seperti perbuatan asusila dan lain sebagainya, media memiliki kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan ramah anak dan peduli pada korban, sehingga diminta bisa menghargai korban maupun pelaku yang masih di bawah umur yang diwawancarai, dengan menyembunyikan identitasnya," ujar mantan Kepala LKBN ANTARA Biro Sumsel itu pula.