WNA asal Prancis dituntut 6 tahun terkait kepemilikan ganja

id warga negara prancis, wna,Ganja,Lampung.Antaranews.com

WNA asal Prancis dituntut 6 tahun terkait kepemilikan ganja

Terdakwa Samuel Pierre Danguy Lapisardi asal Prancis usai mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22-8-2019). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Denpasar (ANTARA) - Warga negara Prancis Samuel Pierre Danguy Lapisardi dituntut 6 tahun penjara atas dugaan memiliki ganja dan hasis.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, menyatakan bahwa terdakwa Samuel Pierre Danguy Lapisardi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman," kata JPU.

Terhadap terdakwa, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan, dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata JPU.

Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak diri sendiri dan orang lain. Kedua, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas narkoba.

Adapun hal-hal meringankan, menurut JPU, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terakhir, terdakwa menggunakan narkotika untuk diri sendiri guna mengurangi rasa sakit yang terdakwa alami akibat kecelakaan.

Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya warga asing yang memiliki narkotika. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap orang asing tersebut.
 

Bertempat di rumah kontrakan terdakwa, Jalan Danau Tondano, Denpasar Selatan, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang sendirian.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan ganja dengan berat bersih 32,89 gram, Hasis 15,83 gram, dan sabu-sabu dengan berat 0,52 gram neto.

JPU menjelaskan bahwa terdakwa mengakui telah membeli narkotika berupa kristal bening sabu-sabu, ganja dan hasis seharga Rp8.700.000,00 dari seseorang di Gili Air Lombok. Narkotika tersebut dibeli terdakwa untuk digunakan sendiri.