Pemprov Lampung komit cegah KDRT

id pemprov lampung, kdrt, tppo, dinas pemberdayaan perempuan,Lampung.antaranews.com

Pemprov Lampung komit cegah KDRT

Sekretaris Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Sri Hastuti (tengah), di Bandarlampung, Selasa (20/8/2019) (Antara Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen dalam upaya pencegahan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Salah satunya dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan korban KDRT dan TPPO di Provinsi Lampung," kata Sekretaris Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Sri Hastuti di Bandarlampung, Selasa.

Ia menyebutkan bersama pihak terkait akan meningkatkan kapasitas dan kualitas aparat penegak hukum dalam menangani dan memberikan perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dan TPPO.

Menurt dia, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Undang-undang tersebut, kata dia, merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT dan TPPO.

"Dampak kekerasan yang kompleks tentunya memerlukan penanganan yang kompleks untuk memulihkan korban, dan pendampingan korban KDRT adalah penting sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak-hak korban," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, memiliki komitmen cukup tinggi dalam pemberantasan TPPO yang diwujudkan dengan diterbitkannya berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Gugus Tugas dan RAD pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.

"Alhamdulillah Pergub ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka menjamin terciptanya perlindungan hak-hak perempuan dan anak terhadap perdagangan orang di Provinsi Lampung," ucap Sri Hastuti.

Namun, menurut dia, masih ada kendala seperti belum tercapainya kesamaan persepsi di kalangan penegak hukum, mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban, serta kooordinasi dalam pemenuhan hak korban yang mengalami trauma akibat kasus yang dialami.

Sri Hastuti berharap kepada pemangku kepentingan instansi terkait dan seluruh masyarakat untuk bersama dengan pemerintah turut berpartisipasi aktif dalam penanganan KDRT dan TPPO.

"Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dengan memberikan informasi atau melaporkan adanya KDRT dan TPPO kepada penegak hukum," katanya.