Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM targetkan salurkan Rp1,5 triliun tahun 2019

id lembaga pengelola dana bergulir,lpdb kumkm

Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM targetkan salurkan Rp1,5 triliun tahun 2019

Logo Koperasi Indonesia. (istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan menyalurkan Rp1,5 triliun pada tahun 2019 dengan perincian sebanyak Rp525 miliar melalui pembiayaan syariah, serta Rp975 miliar melalui pembiayaan konvensional.

"Pada 2018, LPDB-KUMKM menyalurkan dana bergulir Rp1,2 triliun. Pada 2019, target penyaluran Rp 1,5 triliun," kata Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Krisdianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

LPDB-KUMKM menyalurkan dana bergulir kepada pelaku kelompok usaha produktif yang terbagi atas kelompok Nawa Cita, yakni sektor pertanian, perikanan dan perkebunan dengan tingkat bunga 4,5 persen efektif.

Selain itu, ujar dia, kelompok sektor riil dengan bunga 5 persen, kelompok simpan pinjam dengan bunga 7 persen dan kelompok syariah dengan bagi hasil 60 banding 40.

Ia mengatakan pihaknya melakukan berbagai pembenahan layanan. Ada paradigma baru dalam memberikan layanan, yakni bersifat inklusif dan berbasis teknologi.

"Inklusif adalah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk menjangkau pelaku KUMKM seluas-luasnya," ucap Krisdianto.

Sedangkan berbasis teknologi, lanjutnya artinya membuat akses layanan berbasis teknologi dengan sistem fintech.

Krisdianto menegaskan dalam SOP baru, pengajuan pinjaman LPDB tidak ada "biaya lain-lain", bahkan penunjukan notaris diserahkan kepada calon debitur.

"Sehingga tidak ada lagi istilah biaya notaris kemahalan. Pelaku usaha sendiri yang menunjuk notaris dan menyepakati biayanya," katanya.

Bahkan, dalam Permenkop baru yang akan diterbitkan rencananya pengajuan kredit bisa tanpa badan hukum. Hal ini untuk mempermudah para usaha mikro dan kecil mengakses pinjaman.

Terkait koperasi, ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menyalurkan pembiayaan ke koperasi namun persyaratan tetap harus dipenuhi.

Diakuinya pengajuan dari koperasi kadang tertolak karena syarat seperti melakukan Rapat Anggota Tahunan secara rutin tidak diterpenuhi.