Ratusan bidan honorer OKU pertanyakan SK pengangkatan PTT

id Ratusan bidan honorer di OKU pertanyakan SK pengangkatan PTT,bidan honorer,bidan honorer di OKU,bidan di OKU pertanyakan

Ratusan bidan honorer OKU pertanyakan SK pengangkatan PTT

Teks Foto : Kepala BKPSDM Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili saat dikonfirmasi terkait SK pengangkatan bidan PTT. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Ratusan bidan honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang lulus hasil seleksi beberapa waktu lalu mempertanyakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di pemerintahan daerah setempat.

"Sejak tes pada April 2019, sampai sekarang belum ada kabar terkait kapan SK kami diterbitkan," ujar salah seorang bidan PTT yang mengaku lulus tes hasil seleksi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rini di Baturaja, Senin.

Dia berharap, pemerintah daerah setempat segera memberikan informasi terkait tindaklanjut hasil tes bidan PTT yang dinyatakan lulus beberapa waktu lalu.

"Saya pernah menanyakan hal tersebut ke pihak Dinas Kesehatan OKU, namun di sana saya diarahkan untuk bertanya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat," katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili secara terpisah menerangkan bahwa saat ini SK pengangkatan dan penempatan tempat tugas bidan PTT masih dikoreksi oleh Bagian Hukum dan HAM Setda OKU.

Setelah dikoreksi, kata Mirdaili, maka SK akan ditandatangani oleh Bupati OKU kemudian diserahkan kepada bidan PTT yang lulus seleksi beberapa waktu lalu.

"Kami upayakan sebelum akhir Agustus tahun ini, SK pengangkatan dan penempatan bidan PTT sudah diserahkan semuanya kepada bidan PTT," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan OKU, Rozali menambahkan, bidan PTT di kabupaten setempat yang lulus seleksi beberapa waktu lalu berjumlah 289 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 254 bidan PTT lama, 30 bidan PTT pengangkatan baru dan lima orang bidan PTT yang sebelumnya digaji Kemenkes RI.

"Bidan PTT ini akan bertugas melayani dan membantu masyarakat di pusat kesehatan desa (puskesdes) dengan masa tugas selama tiga tahun," ujarnya.