Balai Karantina : Satwa liar yang dibawa harus memiliki dokumen lengkap

id Balai Karantina, tegaskan, satwa liar dibawa menggunakan dokumen,Lampung.Antaranews.com

Balai Karantina : Satwa liar yang dibawa harus memiliki dokumen lengkap

Penyelundupan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni Jumat malam, tanggal 16 Agustus 2019 (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian kelas I Lampung, AA Oka Mantara mengatakan, semua pihak yang ingin mengangkut hewan atau tumbuhan dari suatu daerah menuju ke berbagai daerah lainnya harus memiliki dokumen yang diperlukan.

"Hal itu bertujuan agar memudahkan semua pihak untuk membawa hewan atau tumbuhan hingga sampai menyeberang," katanya di Bandarlampung, Sabtu.

Dia melanjutkan jika semua pihak yang membawa hewan maupun tumbuhan tidak memiliki dokumen yang diperlukan maka pihak Balai Karantina Pertanian akan menindak tegas dengan cara penyitaan hingga pelepasliaran.

"Karena upaya penyitaan dan pelepasliaran burung ini merupakan komitmen kami dalam upaya perlindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati kita," kata dia.

Communication Director Flight Protecting Indonesia's Birds (FPIB), Namira Annisa mengatakan Pelabuhan Bakaheuni menjadi jalur utama penyelundupan burung berbagai jenis asal Sumatera menuju Pulau Jawa.

Pada Jumat malam tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya bersama Balai Karantina Lampung telah menggagalkan satwa liar yang dibawa tanpa dokumen lengkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
 
Menurut dia Jawa adalah pasar yang sangat besar bagi perdagangan burung yang terus meminta pasokan burung liar dari daerah lain terutama Sumatera.

"Data kami menyebutkan bahwa dari tahun 2018-2019, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan lebih dari 36,000 burung kicau dari Sumatera menuju Pulau Jawa di Pelabuhan Bakaheuni hingga Pelabuhan Merak," katanya.

Dia menambahkan dengan masifnya upaya penyelundupan ribuan burung yang berhasil digagalkan itu menunjukkan bahwa burung liar asal Sumatera mendapatkan tekanan hebat untuk memasok pasar-pasar burung di Pulau Jawa.

"Ada berbagai jenis burung yang berhasil digagalkan dari penyelundupan. Diantaranya Tempel Jantan, Polos Jantan, Cucak Jenggot, Wayang, Kinoi, Mini Jantan, Bungo Jantan, Cililin, Kapas Air, Mandarin, Poksai, Murai Kopi, Pleci, Srindit, Wayang Jantan, Pelangi, Rembo, Jalak Air, Poksai Aji, dan Siri-siri," katanya lagi.

Ribuan satwa unggas liar yang berhasil digagalkan tersebut sebelum dilepasliarkan terlebih dahulu dilakukan pengujian untuk memastikannya bebas penyakit seperti flu burung oleh Balai Karantina Lampung.

"Setelah diuji dan dinyatakan bebas dari penyakit kemudian kami bersama Balai Karantina Lampung melepasliarkan ke Taman Hutan Raya (Tahura), Pesawaran, Lampung," kata dia.