Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandarlampung langsung bebas pada peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI setelah menerima remisi.
"Kita berikan saat pelaksanaan upacara di kantor Lapas," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Ngadi di Bandarlampung, Sabtu.
Dia menjelaskan, empat narapidana yang bebas langsung pada 17 Agustus 2019 itu, diantaranya adalah Sawaludin warga Lampung Tengah, Rio Kurniawan warga Lampung Selatan, Hariyanto warga Jakarta Utata, dan Udin warga Bandarlampung.
Keempat narapidana itu merupakan narapidana dari perkara pencabulan, narkotika, penganiayaan, dan pemerkosaan.
"Sebenarnya ada satu lagi yang bebas tahun ini atas nama Dika Magiarto terkait perkara pencurian. Namun dia terpaksa harus menjalani hukuman lagi dengan perkara lain," kata dia.
Ngadi menambahkan pada HUT ke-74 Kemerdekaan RI itu juga telah mengusulkan sebanyak 845 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
"Dari sebanyak 845 itu, yang baru turun SK baru untuk 815 narapidana," kata dia lagi.
Berita Terkait
Polda Lampung: Terjadi 63 kasus kecelakaan selama Ops Ketupat Krakatau
Jumat, 19 April 2024 16:09 Wib
Polda Lampung sebut sebanyak 918.143 pemilir menyeberang ke Jawa
Jumat, 19 April 2024 14:11 Wib
Pemkot Bandarlampung salurkan bantuan kepada 842 warga terdampak banjir
Kamis, 18 April 2024 19:54 Wib
Pemkot Bandarlampung: Uji tera di pasar untuk lindungi konsumen
Kamis, 18 April 2024 16:09 Wib
Bawaslu Lampung sebut lokus perkara PHPU ada di 10 TPS
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Kemenag Bandarlampung sebut manasik haji memperkuat pembekalan JCH
Rabu, 17 April 2024 18:15 Wib
DLH Bandarlampung gerak cepat atasi sampah selama Lebaran
Rabu, 17 April 2024 11:57 Wib
KAI Tanjungkarang Lampung catat penjualan 67.735 tiket selama arus mudik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 10:00 Wib