Empat narapidana bebas di HUT ke-74 Kemerdekaan RI

id Lapas Bandarlampung, bebaskan empat napi, HUT RI

Empat narapidana bebas di HUT ke-74 Kemerdekaan RI

Pelaksanaan upacara memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan RI (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandarlampung langsung bebas pada peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI setelah menerima remisi.

"Kita berikan saat pelaksanaan upacara di kantor Lapas," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Ngadi di Bandarlampung, Sabtu.

Dia menjelaskan, empat narapidana yang bebas langsung pada 17 Agustus 2019 itu, diantaranya adalah Sawaludin warga Lampung Tengah, Rio Kurniawan warga Lampung Selatan, Hariyanto warga Jakarta Utata, dan Udin warga Bandarlampung.

Keempat narapidana itu merupakan narapidana dari perkara pencabulan, narkotika, penganiayaan, dan pemerkosaan.

"Sebenarnya ada satu lagi yang bebas tahun ini atas nama Dika Magiarto terkait perkara pencurian. Namun dia terpaksa harus menjalani hukuman lagi dengan perkara lain," kata dia.

Ngadi menambahkan pada HUT ke-74 Kemerdekaan RI itu juga telah mengusulkan sebanyak 845 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

"Dari sebanyak 845 itu, yang baru turun SK baru untuk 815 narapidana," kata dia lagi.