Kata pengamat, pidato Presiden soal aturan menyulitkan sangat relevan

id pidato kenegaraan Jokowi,sidang tahunan MPR,persoalan regulasi

Kata pengamat, pidato Presiden soal aturan menyulitkan sangat relevan

Presiden Joko Widodo (tengah) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (keempat kanan) melayani swafoto usai Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Jakarta (ANTARA) - Pidato Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR yang menyebutkan bahwa undang-undang yang menyulitkan rakyat harus dibongkar dinilai oleh pengamat hukum tata negara merupakan hal yang sangat relevan.

"Salah satu poin pidato Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR yang menyebutkan bahwa undang-undang yang menyulitkan rakyat harus dibongkar itu sangat relevan dan mencerminkan realita terhambatnya penyelenggaraan pembangunan akibat regulasi yang bermasalah," ujar pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Zevarius Usfunan melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Jimmy setidaknya ada dua hal yang menyebabkan regulasi bermasalah. Yang pertama adalah adanya aturan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang hanya mengatur kewajiban harmonisasi pada level RUU, RPP dan Rancangan Perpres.



Aturan ini dinilai Jimmu menyebabkan peraturan perundang-undangan di bawahnya, seperti peraturan menteri, peraturan kelembagaan atau komisi menjadi tidak sinkron satu sama lain.

"Oleh sebab itu diperlukan revisi undang-undang tersebut, di masa depan," ujar Jimmy.

Permasalahan kedua dinilai Jimmy adalah tidak ada kewajiban koordinasi dan pengawasan oleh kementerian yang berkaitan dengan urusan dalam substansi suatu peraturan daerah yang hendak dibuat.

"Misalnya, Pemda mau buat Perda terkait lingkungan hidup, namun tidak ada kewajiban koordinasi langsung dengan kementerian lingkungan hidup," jelas Jimmy.

Jimmy lalu memberikan contoh bahwa untuk pengawasan oleh kementerian terkait secara langsung, terdapat 34 Provinsi di Indonesia dan lebih dari 500 kabupaten atau kota yang ada di Indonesia yang mengalami dampak yaitu adanya kebijakan yang tidak sinkron.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa meskipun pihaknya memberikan apresiasi atas capaian di bidang legislasi, namun DPR tetap diharapkan memberikan dukungan kepada pemerintah untuk mereformasi perundang-undangan.

"Undang-undang yang bertabrakan satu dengan yang lain harus kita selaraskan. Undang-undang yang menyulitkan rakyat harus kita bongkar. Undang-undang yang menghambat lompatan kemajuan harus kita ubah," ujar Jokowi.