Balai Karantina gagalkan pengiriman 910 ekor satwa liar

id Balai Karantina, satwa liar, serahkan ke BKSDA,Pelabuhan Bakauheni, Lampung.Antaranews.com

Balai Karantina gagalkan pengiriman 910 ekor satwa liar

Pengamanan satwa liar oleh Balai Karantina Lampung (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Lampung bersama Flight Protecting Indonesia's Birds (FPIB) dan KSKP Pelabuhan Bakauheni menyita 910 ekor satwa liar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Satwa liar itu kami amankan saat hendak diseberangkan dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, Muh Jumadh di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan, 910 ekor satwa liar itu diantaranya 68 ekor burung cicak ranting, 180 ekor pleci kacamata, dua ekor kapas tembak, 270 ekor burung gelatik, 175 ekor burung perenjak, 30 ekor burung poksai, 150 ekor burung jalak kerbau, 15 ekor burung pentet, 15 ekor burung pancawarna, dan 5 ekor burung perkutut.

"Kita sudah lakukan uji laboratorium terhadap satwa liar kemungkinan terpapar penyakit hewan karantina. Setelah diperiksa, satwa liar ini kita kategorikan dalam kondisi sehat dan layak sehingga akan kita serahkan langsung kepada BKSDA untuk dilepasliarkan ke Taman Hutan Raya, Wan Abdurahman, Pesawaran, Lampung," kata dia.

Jumadh menjelaskan satwa liar tersebut berasal dari wilayah perbatasan Lampung, Sumatera. Satwa liar itu dibawa dengan cara menggunakan kendaraan pribadi.

Sampai di daerah Panjang, kemudian satwa liar yang telah dikemas dalam keranjang itu dipindahkan dan dibawa menggunakan kendaraan bus umum menuju Pulau Jawa.

"Saat di Pelabuhan Bakauheni, kemudian diperiksa dan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. Selain itu juga tidak dilaporkan dengan petugas karantina sehingga kita lakukan penahanan," kata dia lagi.

Dia menambahkan satwa liar tersebut dibawa oleh dua orang. Yang bersangkutan katanya, akan dilakukan BAP dan akan ditangani oleh Seksi Kewasdakan Balai Karantina Lampung.

"Yang terpenting hal yang kami tekankan bahwa nanti pihak kehutanan bisa menindaklanjuti kejadian ini dengan melakukan pengawasan dan pencegahan secara preventif. Kepada pengusaha-pengusaha yang barang kali sudah mempunyai izin tangkap, izin edar lebih dilakukan lagi pembinaan dan pengawasan," katanya.

Pol Hut SKW 3 BKSDA Lampung-Bengkulu, Rusmaidi mengatakan satwa liar yang diterimanya dari Balai Karantina Pertanian Lampung nantinya akan dibawa ke BKSDA. Kemudian satwa liar itu akan dilepaskan ke Taman Hutan Raya untuk di lepasliarkan.

"Satwa ini sebenarnya dari luar Lampung namun pengirimannya dengan modus dialihkan menggunakan bus. Jadi jaringan ini terputus seolah-olah pengusaha dari Lampung yang jelek," katanya.