Penegakan Perda Zonasi di Sumbar Dilakukan 2020

id perda zonasi

Penegakan Perda Zonasi di Sumbar Dilakukan 2020

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Penegakan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Sumatera Barat akan diterapkan pada tahun 2020 dengan melibatkan tim terpadu.

"Sekarang kita fokus sosialisasi dulu. Tahun 2020, kita akan turun ke lapangan. Yang melanggar kita tindak tegas," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri di Padang, Selasa.

Menurut dia pelaku usaha yang menggunakan ruang laut seperti pengusaha keramba, kerang mutiara hingga penginapan dan resort adalah yang paling berkaitan dengan perda tersebut.

Selama ini, kewenangan perizinan usaha yang berada di 0-4 mil laut terletak di kabupaten dan kota. Namun setelah adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan itu pindah ke provinsi.

Banyak pelaku usaha yang belum memahami hal itu sehingga sangat sedikit yang telah mengajukan izin usaha ke provinsi. Padahal izin itu penting untuk legalitas.

Ia menyebut pelaku usaha tersebut telah diundang dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan dan diharapkan telah benar-benar memahami kewajibannya.

Yosmeri mengatakan Perda zonasi memberikan kejelasan terhadap zona pengelolaan ruang laut 0 hingga 12 mil yang menjadi kewenangan provinsi.

Aturan itu bukan untuk mempersulit masyarakat nelayan maupun pengusaha. Semua kepentingan masyarakat diupayakan diakomodasi dalam aturan itu seperti untuk pariwisata, budidaya atau konservasi.

Masyarakat yang memanfaatkan ruang laut harus mempedomani zonasi tersebut, termasuk untuk hotel dan resort yang cukup banyak di daerah pesisir terutama kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Kita minta pelaku usaha mengurus seluruh perizinan pada 2019, karena 2020 akan dilakukan penegakan Perda tersebut," ujarnya.