Mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang

id pt kai divre iv

Mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang

Relawan pecinta kereta api melakukan aksi teatrikal sebagai bentuk sosialisasi keselamatan jelang Lebaran 2019 di pelintasan sebidang, Stasiun Kereta Api Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019). ANTARA/Fauzi Lamboka/aa

Bandarlampung (ANTARA) -  Selama ini masyarakat beranggapan bahwa keselamatan bertransportasi semata-mata tanggungjawab si penyelenggara moda transportasi tersebut, salah satunya adalah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengendara kendaraan bermotor dengan kereta api di pelintasan sebidang, itu menjadi peristiwa yang sudah  klasik seolah-olah itu adalah menjadi tanggung jawab PT KAI. Pandangan ini tidak benar, harus diluruskan dan diharapkan semua pihak atau stake holder terkait agar  memahami peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Lakalantas di perlintasan sebidang sejatinya bukan menjadi tanggung jawab KAI.

Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan sesuai UU Perkeretaapian idealnya dibuat tidak sebidang. Pelintasan sebidang memungkinkan ada,  jika hanya area tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA rendah dan arus lalu lintas jalan rayanya pun tidak padat. Namun, jika pelintasan sebidang tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, maka sudah seharusnya dibuat tidak sebidang, bisa flyover maupun underpass. Pembangunan prasarana perkeretaapian merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal ini pemerintah.

UU 23 Tahun 2007 Pasal 94 menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 

Aturan serupa juga ada di PP 56 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang. Pasal 79 menyebutkan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. Jikalau berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seyogianya harus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya.

Selain itu, KAI dengan tegas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati pelintasan sebidang. Pengguna jalan raya harus tetap waspada dan mawas diri, apalagi pada akhir pekan, saat frekuensi KA melintas di pelintasan sebidang lebih tinggi karena biasanya ada perjalanan KA tambahan.

Ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang, saat akan melewati area tersebut, masyarakat haruslah memperhatikan seluruh rambu lalu lintas dan tanda-tanda keselamatan yang ada. KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengantarkan para penumpang KA dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku.
 
Eksekutif Vice Preside PT KAI Divre IV Tanjung karang Sulthon Hasanudin mengecek perlintasan kereta api bersama dengan jajaran lainnya. (Foto : Antaralampung/Emir F Saputra)


Untuk mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang, PT KAI pun gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya keselamatan di pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan raya. Hal ini salah satunya karena masih kurangnya kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.


Mengapa Peralintasan Sebidang Tanpa Ijin Harus Ditutup ???


PT KAI Divre IV Tanjung Karang dengan lintas antara Stasiun Tarahan sampai Tanjung Rambang sepanjang 318.200 Km tentunya banyak permasalahan tentang perlintasan sebidang. 

Data tahun 2018 ada sebanyak 119 perlintasan tidak resmi yang kondisinya berupa jalan raya atau jalan desa memotong jalur rel KA eksisting dengan tingkat kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang yang cenderung meningkat. 

Pada tahun 2015 terjadi 15 kecelakaan, 2016 tercatat 18 kecelakaan, tahun 2017 tercatat 44 kecelakaan sebanyak 17 orang meninggal dunia 33 orang luka2. Sedangkan untuk tahun 2018 telah terjadi 44 kecelakaan dengan korban jiwa sebanyak 22 orang meninggal dunia dan 25 orang luka2.
Jika dibiarkan, jumlah korban akan semakin banyak. 

Risiko tampak nyata terlebih bila di jalur Kertapati – Tanjung Karang sudah beroperasi rel ganda. Jadi penutupan perlintasan sebidang yang telah memiliki perlintasan tidak sebidang dan perlintasan sebidang yang tidak berijin itu suatu keniscayaan yang tidak mungkin terelakkan lagi, demi menjaga keselamatan warga maupun perjalanan KA itu sendiri.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh PT, KAI Divre IV Tanjung Karang guna menekan kasus kecelakaan di pelintasan KA sebidang, antara lain dengan melakukan sosialisasi keselamatan di pintu perlintasan bersama-sama dengan komunitas pencinta kereta api. 

Selain itu Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan-peraturan untuk pengguna jalan. Salah satunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Aturan melewati pelintasan KA terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Salah Persepsi di Masyarakat


Salah satu penyebab tarik ulur penutupan perlintasan sebidang itu adalah salah persepsi masyarakat terhadap fungsi perlintasan sebidang. Masyarakat umumnya memersepsi bahwa perlintasan sebidang itu dimaksudkan untuk mengamankan perjalanan kendaraan bermotor atau pengguna jalan lainnya yang melintasi rel KA.

Padahal, yang betul sesuai dengan amanat UU No. 23/2007 pasal 92 ayat 1, keberadaan persimpangan sebidang yang dijaga itu demi keselamatan perjalanan KA. Oleh karena itu, kalau ada orang tertabrak di perlintasan sebidang tidak bisa disebut kecelakaan KA, melainkan kecelakaan lalu lintas.

Namun karena salah persepsi itu sudah berlangsung puluhan tahun, akhirnya dianggap sebagai kebenaran. Diperlukan waktu lama untuk mengedukasi publik agar salah persepsi tersebut tidak terus terjadi.
Di sisi lain, pada saat akan membangun flyover maupun underpass, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan wajib memberikan akses bagi pejalan kaki maupun kendaraan tidak bermotor -seperti sepeda, becak, dokar, gerobak, dan sejenisnya. Mereka memiliki hak yang sama untuk melakukan mobilitas geografis. Oleh karena itu negara wajib memfasilitasinya.

Bila hak mobilitas warga pejalan kaki, pengguna sepeda, becak, dokar, gerobak, dan sejenisnya dijamin, maka penutupan perlintasan sebidang yang telah memiliki perlintasan tidak sebidang tidak akan menimbulkan resistensi. Namun bila hak mobilitas mereka tidak difasilitasi, tentu tetap akan muncul resistensi. Jadi penting sekali merevisi seluruh desain perlintasan tidak sebidang -baik flyover maupun underpass- agar dapat diakses bagi pejalan kaki, sepeda, becak, dokar, dan lainnya.

Tips Aman Lewat di Perlintasan Kereta Api


Untuk mengurangi angka kecelakaan ada beberapa tips aman bagi para pengendara yang hendak melintasi rel kereta api terutama yang tanpa palang pintu, diantaranya ialah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya jangan melintasi rel kereta dengan terburu-buru. Bagi pengendara mobil sebaiknya membuka kaca jendela kanan dan kiri untuk melihat sekeliling perlintasan, sebaiknya berhenti 30 meter sebelum perlintasan dan jangan berjalan jika sudah ada sirine berbunyi walauun anda diklakson dari belakang.

Jika ada mobil lain yang sedang melintas, jangan langsung membuntutinya di belakang, tunggu sampai mobil itu menyeberang. Hal tersebut bertujuan jika mobil di depan mengalami gangguan tidak banyak mobil yang terjebak dan masih ada space untuk membantu mobil yang bermasalah tersebut. Usahakan mesin tetap berputar normal, jangan sampai stall karena jika mobil sampai mengalami gangguan akan sangat berbahaya. Usahakan saat melintas di rel kereta api gunakan gigi persenelng yang tepat atau paling rendah.
 
Sejumlah pegawai sedang menutup perlintasan sebidang yang ada di kelurahan surabaya Kedaton Bandarlampung (Foto : Antaralampung/Humas PT KAI)


Untuk motor jangan jalan menyilang, tetap saja lurus walaupun akan merasakan jalan yang tidak enak. Karena jika jalan menyilang ada kemungkinan ban tersebut tersangkut di dua rel, apalagi untuk ukuran velg kecil di bawah 16 inci.

Perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang.

Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja, dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggung jawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan. Kecelakaan di perlintasan rel kereta api hampir semuanya berakhir dengan korban jiwa, selalu waspada dan berdoa sebelum berangkat menggunakan kendaraan bermotor. (ADV-KAIDIVTNK)