Presiden arahkan RUU Pertanahan selesai pada September 2019

id Rapat pertanahan, RUU pertanahan,RUU,Tata ruang

Presiden arahkan RUU Pertanahan selesai pada September 2019

Menteri Agraria dan Penataan Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memberikan arahan dalam rapat koordinasi percepatan program reforma agraria penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan HPK tidak produktif sebagai sumber tanah objek reforma agraria dari kawasan hutan di Jakarta, Senin (5/8/2019). ANTARA/Fauzi/aa

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengarahkan agar RUU Pertanahan dapat diselesaikan pada September 2019.

"Kejar target September selesai. Nggak ada beda-beda, koordinasi, segera," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, terkait arahan Presiden, ditemui di halaman Istana Negara Jakarta usai menghadiri rapat internal terkait pertanahan pada Senin.

Menurut dia, saat ini terdapat masalah perbedaan dalam pengaturan pengukuran pertanahan antar lembaga.

Kementerian ATR memperkenalkan sistem administrasi pertanahan tunggal yang dapat dilaksanakan oleh beragam kementerian terkait.

Dengan sistem tersebut, ATR bertujuan agar standar pengukuran di masing-masing kementerian serupa.

"Sehingga kalau sistemnya sama, pengukuran sama, siapa pun bisa menyelenggarakan. Kawasan hutan dan lain-lain tetap dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kelautan tetap dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan, kemudian pertambangan tetap kewenangan Kementerian ESDM," jelas Sofyan.

Rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo itu berlangsung tertutup.

Pertemuan itu juga dihadiri antara lain oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Sementara itu, RUU Pertanahan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015 dan sudah dibahas selama empat tahun oleh DPR RI bersama Pemerintah, tapi belum juga selesai.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan RUU Pertanahan itu terdiri dari 15 bab dan substansinya ada di bab pertama hingga kelima.