Ekonom sarankan bunga nol persen untuk pembelian mobil listrik

id mobil listrik,bunga kredit,0 persen,penjualan

Ekonom sarankan bunga nol persen untuk pembelian mobil listrik

Pengisian daya mobil listrik (Shutterstock)

Jakarta (ANTARA) - Pakar ekonomi Universitas Indonesia (UI) Haryadin Mahardika menilai industri keuangan perlu memberikan keringanan kredit seringan-ringannya atau bunga kredit nol persen bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil listrik agar mobil tersebut lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional.

"Masalah pemasaran dan penjualan mobil listrik perlu diperhatikan mengingat mobil listrik merupakan sarana transportasi masa depan kita," ujar Haryadin Mahardika di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, kalau bisa aturan penjualan mobil listrik tersebut dikaitkan dengan insentif yang tidak hanya insentif bersifat pajak namun juga berkaitan dengan insentif-insentif nonpajak misalnya dengan didukung oleh industri keuangan melalui pemberian bunga kredit nolnol persen kepada keluarga yang ingin membeli mobil listrik, sehingga masyarakat akan lebih cepat dan tertarik untuk membeli mobil listrik.



Ia mengatakan berbagai insentif yang diberikan tersebut harus diarahkan agar harga mobil listrik lebih murah atau di bawah harga mobil konvensional.

Kalau harga mobil listrik terlalu mahal maka mobil listrik kemungkinan akan menghadapi persaingan yang berat dengan mobil-mobil nasional yang dipasarkan di Indonesia.



Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan pembangunan industri kendaraan elektrik memerlukan waktu lebih dari 2 tahun. Hal itu karena sejumlah perusahaan otomotif melihat minat pasar terhadap produk tersebut.

Dia menjelaskan kendaraan bertenaga listrik relatif memiliki harga yang lebih mahal ketimbang kendaraan berbahan bakar minyak. Oleh karena itu, dirinya juga menggandeng Pemprov DKI Jakarta untuk memberi insentif bagi penggunaan kendaraan elektrik.



Ragam insentif yang bisa diberikan antara lain bebas retribusi parkir, subsidi penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum, dan pembebasan kendaraan dari peraturan ganjil/genap.

Presiden sendiri telah menandatangani peraturan presiden tentang mobil berbasis elektrik pada Senin (5/8) lalu.

Tujuan regulasi tersebut untuk mendorong perusahan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.

Baca juga: Perpres mobil listrik solusi kurangi polusi udara segera terbit
Baca juga: Punya mobil listrik, hindari tiga hal ini