MUI: Panitia dilarang jual kulit hewan kurban

id MUI : Panitia dilarang, menjual kulit, hewan kurban

MUI: Panitia dilarang jual kulit hewan kurban

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Duski Samad. (ANTARA)

Padang (ANTARA) -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat melarang panitia kurban menjual semua fisik hewan kurban berupa daging, kulit, tulang dan lainnya karena dapat mengurangi nilai ibadah.
 
MUI Kota Padang Duski Samad di Padang, Kamis, mengatakan jika terjadi transaksi penjualan hewan kurban oleh para panitia kurban, maka hewan kurban yang dijual tersebut bisa menjadi haram dimakan bagi sang pembeli karena menjual yang bukan hak dan berdampak tidak baik dari segi ibadah.
 
“Kecuali jika memang tidak ada lagi orang yang akan menerima hewan kurban tersebut maka dibolehkan melakukan transaksi jual beli hewan kurban karena ditakutkan hewan tersebut terbuang sia-sia, akan tetapi atas persetujuan orang yang berkurban itu sendiri,” jelasnya.
 
Hukum ibadah berkurban termasuk sunat muakat, namun diwajibkan bagi yang mampu.
 
Menurutnya, untuk menghindari penjualan hewan kurban tersebut sebaiknya orang yang berkurban ikut serta memotongnya dan membagikannya atau menyerahkan ke orang-orang di sekitarnya.
 
“Sebetulnya panitia hanyalah wakil dari peserta kurban, maka dari itu panitia tidak boleh bertindak menjual hewan kurban, seperti menjual daging, kulit, tulang dan lainnya dapat mengurangi nilai ibadah,” terang dia.
 
Maka dari itu disarankan bagi panitia harus dihitung betul berapa beli sapi, biaya penyelenggaraannya, dan ongkos lain yang ditimbulkan, sehingga ada kejelasan pada saat berkurban dan tidak menimbulkan kerugian.
 
Ia berharap panitia kurban dapat melalukan tugas mereka dengan baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
 
Selain itu, terkait pembagian kupon yang berlebih pada saat pembagian hewan kurban merupakan perilaku yang tidak baik dan perlu dikendalikan oleh panitia kurban, karena perilaku tersebut mendorong orang berbuat curang.
 
Hari raya kurban juga termasuk ibadah yang paling tua karena ibadah kurban pertama dilakukan oleh anak nabi Adam yakni Habil dan Qabil, kemudian nabi Ismail dan Ibrahim yang hingga saat ini menjadi syariat agama.
 
Ibadah kurban juga melekat dengan ibadah haji, yakni ritual ibadah haji merupakan bagian dari perjalanan kurban seperti melempar jumrah, merupakan ibadah permanen yang tidak bisa dianalisis, kecuali hikmahnya berupa kepentingan sosial dan agama.
 
Selain itu tatacara berkurban yang baik menurut islam yakni untuk satu orang sebaiknya berkurban satu ekor kambing, untuk tujuh orang diizinkan satu ekor sapi.
Hewan kurban tersebut disyariatkan disembelih setelah hari Raya Idul Adha maksimal tiga hari sesudahnya hingga tenggelam matahari yakni 13 Zulhijjah.