Warga Aceh dituntut 18 tahun penjara atas perkara narkotika

id Warha Aceh, dituntut hukuman, selama 18 tahun

Warga Aceh dituntut 18 tahun penjara atas perkara narkotika

Terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Tanjungkarang, Rabu (7/8). (Antaralampung.com/Damiri)

Yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabi'in menuntut Abdul Jalil Daud (58), warga Aceh dengan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga kilogram.

"Menuntut juga agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu.

Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

 "Yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata dia.

Usai membacakan tuntutan itu, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang pekan mendatang. Hakim meminta kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Tarmizi untuk agenda pembacaan tersebut.

"Silakan koordinasi dulu, apakah saudara akan melakukan pembelaan sendiri atau bersama penasehat hukumnya," katanya.

Tim penasehat hukum yang mendampingi terdakwa asal Aceh itu mengatakan kepada hakim bahwa pekan depan akan melakukan pembacaan pembelaan bersama kliennya.

Tarmizi sendiri akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan diberikan kepada hakim dalam perkara sabu-sabu sebanyak tiga kilogram tersebut.

"Klien saya akan bacakan pembelaan secara lisan, sedangkan saya akan membacakan pembelaan secara tertulis," kata Tarmizi dalam persidangan.

Perbuatan itu berawal saat terdakwa dihubungi oleh Faisal (berkas terpisah) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandarlampung. Terdakwa ditawari pekerjaan untuk mengambil sabu-sabu dari Medan dan membawanya ke Bandarlampung.

Ketika sampai di Bandarlampung sabu-sabu tersebut akan diambil oleh orang suruhan Faisal yang menunggu di SPBU Kalibalok Bandarlampung. Terdakwa juga akan diberikan upah sebesar Rp45 juta untuk pekerjaan tersebut.

"Sebelum jalan, terdakwa sempat ditransfer uang jalan sebesar Rp2 juta. Sisanya akan dibayar setelah barang sampai," kata jaksa dalam dakwaannya.

Setelah itu barang tersebut kemudian diletakkan di atas terpal mobil truk dengan nomor polisi BL 8499 KC menuju ke Bandarlampung. Pada 27 Januari 2019, saat melintas di jalan lintas Sumatera Kabupaten Mesuji, Lampung dihentikan oleh anggota Polda Lampung dan ditemukan barang tersebut saat dilakukan penggeledahan.

"Terdakwa saat itu langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Lampung," katanya.