Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah Aceh memberi dukungan kepada Kepolisian Resor Aceh Tenggara untuj menyelidiki dugaan pembakaran rumah wartawan dan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Minggu, mengatakan penyelidikan dugaan pembakaran tersebut saat ini ditangani Polres Aceh Tenggara.
"Kepolisian terus berupaya mengungkap kasus tersebut termasuk siapa pelaku dan apa motifnya. Jadi, biarkan kepolisian bekerja terlebih dahulu menyelidiki kasus di Aceh Tenggara tersebut," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Sebelumnya, rumah wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia, terbitan Banda Aceh, yang bertugas Kabupaten Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, terbakar, Selasa (30/7).
Rumah berlokasi di Desa Lawe Loni, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, tersebut hangus di semua bagian. Selain rumah, api juga membakar mobil milik Asnawi.
Selang dua hari kemudian, giliran Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara diduga dibakar orang, Kamis (1/8). Namun, api tidak berhasil menghanguskan semua bangunan. Api sempat membakar pintu depan.
Sekretaris PWI Aceh Tenggara Bulkanisah menduga kantor tersebut dibakar orang tidak dikenal. Sebab, bekas api hanya terlihat di pintu depan. Api tidak sempat menjalar ke bagian lain karena padam.
"Kami menduga ini bagian dari aksi teror terhadap tugas pers di Aceh Tenggara. Kami meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta menangkap pelaku dan mengungkap apa motifnya," kata Bulkanisah.
Berita Terkait
Prabowo sebut pemerintah baru Indonesia bersedia dorong kerja sama RI-China
Selasa, 2 April 2024 4:48 Wib
Perum Damri usul tambahan 150 bus listrik lewat PMN dukung program pemerintah
Jumat, 29 Maret 2024 20:21 Wib
Pemerintah putuskan harga listrik tak berubah jelang Idul Fitri
Jumat, 29 Maret 2024 15:56 Wib
Pemerintah Kota Metro lakukan pengawasan cegah aksi kenakalan remaja
Kamis, 21 Maret 2024 20:19 Wib
Akademisi: Pulangkan segera imigran etnis Rohingya
Rabu, 20 Maret 2024 18:39 Wib
DPR--Pemerintah sepakat ketentuan Pilkada Daerah Khusus Jakarta 50 persen plus 1
Senin, 18 Maret 2024 22:34 Wib
Polisi: Jangan bakar hutan dan lahan
Kamis, 14 Maret 2024 18:59 Wib
Pemerintah tetapkan awal Ramadhan pada Selasa 12 Maret 2024
Minggu, 10 Maret 2024 19:52 Wib