Lubukbasung, Sumbar (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Agam Sumatera Barat mewajibkan hewan kurban di daerah itu mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) bagi betina sebelum disembelih pada Idul Adha 1440 Hijriah.
"SKKH dan SKSR itu diterbitkan oleh petugas kesehatan di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Peternakan," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Agam Farid Muslim di Lubukbasung, Minggu
Ia mengatakan SKKH itu diterbitkan petugas kesehatan setelah mereka melakukan pemeriksaan di pasar ternak, pengumpul, masjid dan mushala.
Ini upaya untuk melindungi masyarakat Agam dari hewan kurban yang mengidap penyakit menular seperti, cacing hati, jembrana dan lainnya.
"Adanya surat SKKH membuktikan bahwa ada jaminan dan standardisasi terhadap ketentuan hewan kurban yang akan disembelih serta syarat kesehatannya," katanya.
Untuk SKSR, tambahnya, surat tersebut dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang setelah memeriksa kandungan dari sapi dan kerbau betina.
Ini dalam rangka pengendalian penyembelihan ternak ruminansia besar produksi sapi dan kerbau.
Penyembelihan sapi dan kerbau produktif itu melanggar Undang-undang No 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman satu sampai tiga tahun penjara.
"Ini untuk melindungi agar sapi dan kerbau produktif tidak disembelih," katanya.
Pihaknya telah menyampaikan imbauan bupati setempat tentang larangan pemotongan ternak ruminansia besar produktif sapi dan kerbau kepada panitia kurban, pengurus masjid, pedagang sapi dan lainnya.
Dengan cara itu, pihaknya berharap tidak ada penyembelihan sapi dan kerbau produktif di daerah itu saat Idul Adha.
Berita Terkait
Unila siap menyambut Prodi Kedokteran Hewan di Provinsi Lampung
Senin, 22 April 2024 7:40 Wib
UPTD Kesehatan Hewan Lampung menyediakan 1.500 dosis vaksin rabies
Jumat, 22 Maret 2024 18:52 Wib
Peringati HUT, Pemprov Lampung gelar pengobatan hewan secara gratis
Selasa, 19 Maret 2024 14:35 Wib
Gubernur Lampung resmikan Rumah Sakit Hewan Kota Metro
Selasa, 27 Februari 2024 17:04 Wib
Tanggamus tangani 17 kasus gigitan hewan penular rabies
Jumat, 23 Februari 2024 21:14 Wib
Di Rejang Lebong ada lebih dari 30.000 ekor hewan penular rabies
Kamis, 8 Februari 2024 22:26 Wib
Peternak di Bengkulu dihimbau asuransikan ternak lewat program AUTS
Sabtu, 3 Februari 2024 14:51 Wib
Pemanfaatan obat herbal untuk hewan kian masif
Rabu, 31 Januari 2024 12:51 Wib